Pemerintah Buka Layanan Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Berikut Kriteria yang Bisa Mendapatkannya

- 3 Januari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapat layanan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau gratis dalam pembuatan SIM baru.

Berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, hanya kriteria berikut yang bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Rocky Gerung Prediksi Ekonomi Indonesia Lebih Buruk di Tahun 2021, Kekerasan Mungkin Saja Meningkat

1. Masyarakat tidak mampu.

2. Mahasiswa atau pelajar.

3. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain mendapatkan layanan gratis dalam pembuatan SIM baru, masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan, juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Sindir Perbedaan Pendapat Fadli Zon dengan Partai Gerindra, Husin Shihab: Dia Lebih Cocok di PKS

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x