Pemerintah Buka Layanan Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Berikut Kriteria yang Bisa Mendapatkannya

- 3 Januari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM

PR DEPOK – Pemerintah telah membuat aturan baru mengenai biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tanpa biaya atau gratis.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan POLRI.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Humas Polri, dalam Pasal 7, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau gratis.

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai 7 Januari hingga Maret 2021 di stimulus.pln.co.id

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Dalam Pasal 10, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Atau sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020.

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau gratis tersebut, antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 3 Januari 2021: 18.026 Positif, 14.120 Sembuh, 431 Meninggal

Terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x