PR DEPOK - Memarkir mobil di depan rumah merupakan situasi yang sering terjadi di daerah perkotaan, termasuk di DKI Jakarta.
Namun, tindakan ini dipandang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum negara.
Dalam artikel ini, akan dibahas tentang hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dengan melihat perspektif hukum Islam serta peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Lirik Lagu I’ll See You There Tomorrow - TXT: There’ll Be No More Sorrow
Hukum Memarkir Mobil di Jalanan Umum
Tindakan memarkir mobil di jalanan umum dapat dilihat dari perspektif mengganggu orang lain. Syekh Zakariya al Anshori, dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan bahwa jalanan umum seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya sebagaimana dilansir dari Kemenag.
Oleh karena itu, memarkir mobil di bahu jalan atau jalan depan rumah tetangga tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak layak.
Prinsip kesopanan dan etika juga menjadi pertimbangan dalam hal ini. Sebelum memarkir mobil di depan rumah orang lain, seyogianya mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik rumah tersebut.
Baca Juga: 7 Bakso di Sragen Kulon yang Rasanya Paling Endul
Hal ini mencerminkan nilai-nilai sopan santun serta rasa tanggung jawab untuk memperhatikan kenyamanan dan hak-hak orang lain.