Di sisi lain, dari perspektif hukum negara, memarkir mobil di jalan depan rumah juga diatur dalam berbagai peraturan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 pasal 38 menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Hal serupa juga ditegaskan dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta, di mana setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pelanggaran terhadap pelaku parkir sembarangan dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi ini mencakup denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, pelanggaran juga dapat mengakibatkan penderekan kendaraan oleh petugas Dinas Perhubungan. Biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan menjadi tanggung jawab pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan daerah setempat.
***