Apa Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah? Simak Penjelasannya di Sini

- 6 April 2024, 09:40 WIB
Penjelasan hukum parkir mobil di jalan umum atau di jalan depan rumah.
Penjelasan hukum parkir mobil di jalan umum atau di jalan depan rumah. /Pexels/Vincent Njoroge

PR DEPOK - Memarkir mobil di depan rumah merupakan situasi yang sering terjadi di daerah perkotaan, termasuk di DKI Jakarta.

Namun, tindakan ini dipandang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun hukum negara.

Dalam artikel ini, akan dibahas tentang hukum memarkir mobil di jalan depan rumah dengan melihat perspektif hukum Islam serta peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu I’ll See You There Tomorrow - TXT: There’ll Be No More Sorrow

Hukum Memarkir Mobil di Jalanan Umum

Tindakan memarkir mobil di jalanan umum dapat dilihat dari perspektif mengganggu orang lain. Syekh Zakariya al Anshori, dalam kitab Manhaj Thullab, menjelaskan bahwa jalanan umum seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya sebagaimana dilansir dari Kemenag.

Oleh karena itu, memarkir mobil di bahu jalan atau jalan depan rumah tetangga tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak layak.

Prinsip kesopanan dan etika juga menjadi pertimbangan dalam hal ini. Sebelum memarkir mobil di depan rumah orang lain, seyogianya mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik rumah tersebut.

Baca Juga: 7 Bakso di Sragen Kulon yang Rasanya Paling Endul

Hal ini mencerminkan nilai-nilai sopan santun serta rasa tanggung jawab untuk memperhatikan kenyamanan dan hak-hak orang lain.

Di sisi lain, dari perspektif hukum negara, memarkir mobil di jalan depan rumah juga diatur dalam berbagai peraturan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 pasal 38 menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Hal serupa juga ditegaskan dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta, di mana setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Baca Juga: 12 Daftar Rekomendasi Bakso Paling Terkenal Enak dan Lezat di Sekitar Kampus UGM, Favorit Mahasiswa Setempat!

Pelanggaran terhadap pelaku parkir sembarangan dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi ini mencakup denda sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, pelanggaran juga dapat mengakibatkan penderekan kendaraan oleh petugas Dinas Perhubungan. Biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan menjadi tanggung jawab pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan daerah setempat.

***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah