PR DEPOK - Sebelumnya viral kabar konvoi remaja berkendara motor di Jakarta Barat, dimana salah satu dari mereka menyalakan petasan yang mengenai sebuah mobil.
Hal itu menyebabkan munculnya api di bagian kap mobil hingga pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Operasi pemadaman dimulai sekitar pukul 20.27 WIB dan berhasil diakhiri pada pukul 20.50 WIB setelah api berhasil dikendalikan.
Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap maraknya konvoi remaja yang membawa bendera sambil menyalakan petasan.
Baca Juga: Momen Mudik dan Lebaran, Pergerakan Ekonomi Diproyeksikan Meningkat
Untuk mengatasi hal ini, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati di jalan serta segera menghubungi layanan darurat Jakarta Siaga 112 jika menemui situasi darurat serupa.
Di sisi lain terkait keamanan kendaraan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan kendaraan roda empat untuk dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Aturan ini resmi diberlakukan sejak 30 Agustus 2021, di mana setiap kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan memiliki APAR. Spesifikasi APAR yang diperlukan harus mampu memadamkan berbagai jenis api, termasuk benda padat, cairan atau gas, serta instalasi listrik bertegangan, dengan bahan pemadam yang tidak beracun.
Menanggapi perlunya kehadiran APAR di kendaraan, Hendra Prasetyo, Business Development Manager PT Servvo Fire Indonesia, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan peran vital APAR dalam mencegah kebakaran meluas.
Baca Juga: 6 Mie Ayam di Desa Ngantru Trenggalek yang Paling Rekomen untuk Dicoba