Siap-Siap Tahun 2023, Ini Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Mobil dan Motor Listrik

- 18 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi mobil listrik mini milik Toyota
Ilustrasi mobil listrik mini milik Toyota /Motor Authority

Pertama, kendaraan listrik itu harus diproduksi di dalam negeri.

Kedua, kendaraan harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketiga, perusahaan pembuat mobil listrik harus penuhi besaran investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, pemerintah belum secara resmi mengumumkan merek mobil dan motor listrik mana saja yang mendapatkan bantuan subsidi.

Baca Juga: Rudal Rusia Kembali Serang Infrastruktur Energi yang Baru Diperbaiki, Ukraina Hadapi Pemadaman Listrik Darurat

Meski begitu, di bawah ini terdapat beberapa merek mobil dan motor listrik yang mungkin akan masuk dalam subsidi pemerintah.

Karena diproduksi di dalam negeri, kemungkinan beberapa merek di bawah ini termasuk dalam subsidi pemerintah, apakah salah satunya menjadi incaran Anda?

Mobil listrik:

- Wuling Air ev

- Hyundai Ioniq 5

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x