PR DEPOK - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan akan memberikan subsidi untuk pembelian mobil dan motor listrik.
Dilaporkan jika pemerintah telah menyiapkan subsidi sekira Rp80 juta untuk pembeliaan mobil listrik.
Subsidi juga diberikan kepada Anda yang akan membeli mobil berjenis hybrid, sebesar Rp40 juta.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Bikin SIM C Lengkap Tahun 2022
Rencannya pemberian subsidi akan berjalan pada tahun 2023 mendatang.
Bagi Anda yang tertarik untuk memanfaatkan bantuan tersebut, sebaiknya ketahui terlebih dahulu harga mobil listrik yang dijual di pasaran Indonesia.
Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, berikut adalah rincian harga dari mobil listrik yang bisa jadi pilihan untuk mendapatkan subsidi bantuan mobil listrik.
Baca Juga: Beli Mobil dan Motor Listrik, Pemerintah Beri Subsidi hingga Rp80 Juta untuk Masyarakat
1. Wuling