Biaya dan Dokumen Persyaratan Perpanjangan SIM C Terbaru Lengkap

- 4 Januari 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM).
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). /Dok Polri

3. Hasil RIKKES Jasmani

Baca Juga: Simak Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Apa Masih Sama dengan Cara Tahun Lalu?

4. Hasil tes psikologi

5. Pas foto dengan latar biru (pastikan bukan foto selfie atau swafoto)

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Penting untuk disimak, untuk memperpanjang SIM C secara online, masyarakat harus melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Sebab, SIM C yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan harus melalui kantor pelayanan Satpas.

Baca Juga: Cek Status KJP Plus Januari 2023 Jenjang SD-SMK Cukup Pakai NIK, Simak Tata Caranya

Lebih lanjut, berikut disajikan biaya perpanjangan SIM tahun 2023 terbaru.

Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x