- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM B: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000
- Biaya tes psikologi: Rp37.500
- Biaya RIKKES Jasmani: Sesuai tarif klinik yang dipilih.
Baca Juga: Tidak Harus Nganggur dan di PHK, Orang dengan Kriteria Ini Bisa Dapat Kartu Prakerja 2023 Rp4,2 Juta
Sebagai catatan, biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengemudi.
Kabar gembira, masyarakat kini memang sudah tak perlu datang ke kantor Satpas Polri untuk mengantre perpanjangan SIM.
Pasalnya, perpanjangan SIM C tahun 2023 saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.