Dibuka Sejak 9 April, Berikut Syarat Lengkap Pendaftaran SPCP Sekolah Kedinasan IPDN 2021

13 April 2021, 08:30 WIB
Pendaftaran Sekolah Kedinasan SPCP IPDN 2021 dibuka sejak 9 April 2021. /spcp.ipdn.ac.id/2021/

PR DEPOK – Sekolah Kedinasan Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN) akan membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa pada tanggal 9 hingga 30 April 2021.

IPDN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran penerimaaan mahasiswa baru tahun ini.

Untuk diketahui, IPDN berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Soroti Keputusan VAR yang Kerap 'Kontroversi', Collina: Jika Ragu, Ikuti Keputusan Wasit di Lapangan

Diketahui nantinya mahasiswa yang berhasil lulus dari Sekolah Kedinasan IPDN akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

IPDN sendiri membuka pendaftaran penerimaan calon mahasiswa baru melalui seleksi yang bernama Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi SPCP IPDN berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa atau calon praja yang ingin mendaftar ke Sekolah Kedinasan IPDN 2021.

Baca Juga: Distribusi Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam Harus Segara Didistibusikan, Wagub NTT Ultimatum Pemda

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 September 2021

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Jumhur Hidayat Ditetapkan Majelis Hakim Berlangsung pada 15 April 2021

Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021, dengan ketentuan:

- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el

Baca Juga: Dalam Jalankan Ibadah Selama Bulan Ramadhan, Kemenkes Minta Masyarakat Disiplin Prokes

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2020/2021.

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)

Baca Juga: Mantan Teroris Ungkap Teror Mabes Polri sebagai Rentetan Aksi Makassar: Tak Satu Komando, Tapi Menginspirasi

6. Pakta Integritas

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota

8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

9. Alamat e-mail yang aktif

10. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah

Baca Juga: Mantan Teroris Ungkap Teror Mabes Polri sebagai Rentetan Aksi Makassar: Tak Satu Komando, Tapi Menginspirasi

Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

3. Tidak bertato

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

Baca Juga: Tak Setuju Mohammed Bin Zayed Jadi Nama Jalan Tol, Fadli Zon: Apa Jasanya bagi Indonesia?

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan

Baca Juga: Tak Setuju Mohammed Bin Zayed Jadi Nama Jalan Tol, Fadli Zon: Apa Jasanya bagi Indonesia?

- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia

- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN

- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN

- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja dan

Baca Juga: Sidang Lanjutan Jumhur Hidayat Ditetapkan Majelis Hakim Berlangsung pada 15 April 2021

- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan gugur.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: SPCP IPDN

Tags

Terkini

Terpopuler