Lengkapi Syarat dan Dokumen Berikut Sebelum Klik info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Rp1,8 Juta

30 Juni 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi bantuan sosial. /ANTARA/M. Risyal Hidayat

PR DEPOK – Sebanyak 580.000 orang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena itu cara cek BSU Rp1,8 juta 2021 bisa dilakukan dengan klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemendikbud.go.id adalah 2 jalur yang dapat dipakai PTK sebagai cara cek BSU Rp1,8 juta 2021.

Meski PTK sudah mengetahui cara cek BSU Rp1,8 juta 2021, tetap sia-sia jika cek nama penerima baik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id, tetapi belum melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: Ria Ricis Bantah Putus dari Harris Vriza: Baru Kemarin kok Dia ke Rumah, Masih Berhubungan Baik

Pasalnya, PTK yang belum melakukan aktivasi rekening penerima BSU Rp1,8 juta 2021, risikonya dana yang ada di rekening PTK akan dikembalikan.

Sementara itu,  batas akhir aktivasi rekening penerima BSU Rp1,8 juta 2021 ditetapkan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Kemungkinan lain sehingga nama tidak tertera sebagai penerima BSU Rp1,8 juta 2021 meski sudah login di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id adalah ada sejumlah syarat atau dokumen yang belum lengkap.

Maka dari itu, selain mengaktivasi rekening, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa syarat, serta cek status pencairan BSU Rp1,8 juta 2021 berdasarkan penjelasan berikut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: WHO Dikabarkan Larang Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-Anak, Simak Fakta Sebenarnya

Calon penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

1) Pendidik non-PNS

1. Guru

2. Dosen

3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

4. Pendidik pendidikan anak usia dini

5. Pendidik kesetaraan

Baca Juga: Sebut Dukung BEM UI Sama dengan Bela FPI yang Dilarang Negara, Husin Shihab: Bubarin Aja, Unfaedah!

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

1. Tenaga perpustakaan

2. Tenaga laboratorium

3. Tenaga administrasi

Syarat penerima BSU Rp1,8 juta 2021

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cek Sidik Jari untuk Mengungkap Karakter Anda Sebenarnya

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu Prak Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Keputusan PKKM Darurat Dinilai Wajar, Arsul Sani: yang Tidak Itu Mereka yang Nyinyir di Medsos

Dokumen pelengkap penerima BSU Rp1,8 juta 2021

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atauinfo.gtk.kemdikbud.go.id, diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Mahasiswa Sopan Santun Soal Kritikan, Christ Wamea: Sementara Buzzer Dibiarkan Tak Beradab

Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.

Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Cara Cek BSU Rp1,8 Juta 2021

Login di info.gtk.kemdikbud.go.idatau pddikti.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Pola Penanganan Virus Covid-19 Sebelumnya Masih Digunakan Pemerintah, Teddy Gusnaidi: Jelas Sia-sia

- Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi

- Cek info rekening bank, persyaratan yang belum dipenuhi, status pencairan, dan lokasi bank penyalur untuk pencairan BSU Rp1,8 juta 2021.

Demikian cara cek BSU Rp1,8 juta  secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tags

Terkini

Terpopuler