PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta direncanakan akan tetap dicairkan pemerintah.
Perlu diketahui, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah dikabarkan akan mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dari Juni hingga Juli 2021, Anda bisa segera mengecek laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda bisa menyimak cara mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta di akhir artikel ini, setelah mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Arti Angel Numbers, Pesan dari Malaikat Melalui Angka
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menjelaskan mekanisme BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Ia menyebut bahwa pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini hanya menargetkan pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1.
Akan tetapi dengan catatan, jelas dia, para pekerja yang terdaftar tersebut belum mendapatkannya pada gelombang 2.
Kriteria penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta adalah sebagai berikut: