Cara Cek Bantuan Tunai Program Indonesia Pintar, Berikut Ini Link dan Penjelasannya

13 Desember 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar (PIP). /

PR DEPOK - Program Indonesia Pintar atau PIP, merupakan bantuan uang tunai untuk peserta didik dan hingga kini atau Desember 2021 masih terus berlanjut.

PIP ini diperuntukan untuk semua jenjang pendidikan mulai SD/MI dan paket A. Serta SMP/MTS dan paket B.

Selain itu juga, diperuntukan bagi jenjang SMA/SMK dan MA serta paket C atau kursus, hingga mahasiswa (universitas).

Baca Juga: Dituding Nama Anak Keduanya Buatan Nagita Slavina, Raffi Ahmad ke Fadil Jaidi: Gue Demi Allah, Gak Percaya Lu

Bantuan PIP dari pemerintah ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna berlangsungnya akses pendidikan.

Untuk bisa mendapatkan bantuan itu, para siswa bisa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila siswa yang bersangkutan tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.

Namun bagi siswa yang telah melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat atau dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP.

Maka berikut ini tiga cara mengecek di link pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ruben Onsu Tak Kuasa Tahan Tangis Bahas Soal Gala Sky: Jangan Ada Keributan, Biarkan Dia Tumbuh Kembang

1. Buka laman atau website program Indonesia pintar di https://pip.kemdikbud.go.id/

2. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan masukkan pada kolom yang tersedia.

3. Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawahnya.

Demikian tiga langkah tersebut, yang harus Anda lakukan jika ingin memastikan nama Anda sebagai penerima atau pencairan dana bantuan.

Sebagai informasi, bahwa PIP dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2014.

Sebagaimana ketentuan bahwa besaran uang tunai yang diberikan kepada penerima PIP atau siswa yang memegang KIP, yaitu:

Baca Juga: Ben Joshua Mengaku Bingung dengan Banyaknya Berita Hoaks: kok Reporter Sekarang Gampang Banget

1. Untuk jenjang SD/MI/Paket A, sebesar Rp450.000 per tahun.

2. Untuk jenjang SMP/MTs/Paket B, sebesar Rp750.000 per tahun.

3. Untuk jenjang SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus, sebesar Rp1.000.000 per tahun.

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler