Telah Dibuka, Berikut Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022

17 Februari 2022, 11:49 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dirangkum jadwal dan tata cara pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2022, dibuka hingga 25 Februari. /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

PR DEPOK – Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 telah dibuka.

Program Profesi Guru (PPG) sendiri bertujuan untuk menyiapkan guru-guru profesional yang memberikan layanan pembelajaran yang berpihak kepada murid, menjadi pembelajar mandiri yang reflektif dan adaptif, dan menjadi pionir perubahan dalam rangka transformasi pendidikan Indonesia.

Pendaftaran untuk PPG sendiri telah dapat dilakukan hingga 25 Februari 2022.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Pramuka Sedunia 2022 Gratis dengan Desain Menarik, Cocok Diunggah ke Media Sosial

“Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 telah dibuka! Segera daftar dan lengkapi aplikasi Anda sebelum tanggal 25 Februari 2022!” tulis @ditjen.gtk.kemdikbud yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Kamis, 17 Februari 2022.

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

1. Pengumuman pendaftaran 3 Februari 2022

2. Pendaftaran dan pengiriman berkas 12-25 Februari 2022

Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Dipastikan Kembali Normal dan Stabil di Akhir Februari 2022

3. Perbaikan berkas 12-27 Februari 2022

4. Verval oleh petugas 12 Februari- 2 Maret 2022

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran 7 Maret 2022.

Berikut tata cara pendaftaran PPG

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 dapat dibuka melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Soroti PDIP yang Bagikan Bantuan 10 Ton Minyak Goreng, Ali Syarief: Artinya Mereka Tahu Keberadaannya

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S1/D4. Bagi guru yang terkendala akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4 yang dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S1/D4.

Baca Juga: Yoon Chan Young Ungkap Fakta Menarik Saat Audisi untuk Drama Nomor Satu Netflix 'All of Us Are Dead'

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan. Diantaranya, linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 kategori.

a. “Disetujiui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S1/D4.

b. “Tolak (permanen” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.

Baca Juga: Gaji Tak Dibayar, Wartawan India Diduga Tewas karena Bunuh Diri di Ruang Redaksi

c. “Tolak (perbaikan)"jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/D4 tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler