Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Mendaftar PPDB Jawa Barat Tahun 2022

18 Mei 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi tahapan PPDB Jawa Barat tahun 2022. /Antara/M Agung Rajasa/

PR DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 atau tahun ajaran 2023/2024 sudah resmi dibuka.

Program PPDB 2022 dibuka oleh Ridwan Kamil dan Dedi Supandi saat keduanya berkunjung ke SMKN 2 Kota Bandung.

Menurut Dedi Supandi, PPDB tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022. Kemudian pada 17 Mei 2022, akun dibagikan kepada SMP dan MTs.

Baca Juga: PPDB Jawa Barat 2022 Resmi Dibuka, Tak Lagi Gunakan Sistem Ranking

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan saat mendaftar PPDB tahun 2022 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @disdikjabar.

1. Ijazah atau surat keterangan lulus/kartu ujian peserta sekolah. Ijazah dapat diserahkan setelah terbit (16-17 Juni 2022).

2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Baca Juga: Ketahui Daftar Nama Penerima Bansos PKH 2022 Lewat Link Ini, Ada Total Manfaat hingga Rp3 Juta dari Kemensos

3. Kartu keluarga (minimal 1 tahun) serta KTP.

4. Melampiran buku rapor (semester 1 samapi 5).

6. Surat tanggung jawab mutlak dari orang tua siswa.

Selain dokumen di atas, calon siswa juga harus mempersiapkan dokumen khusus untuk PPDB 2022 sebagai berikut.

Baca Juga: Paul Pogba Sudah Beri Kode, Juventus Siapkan Tawaran Tiga Tahun Kontrak Resmi

1. Kartu program penanganan kemiskinan/ terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/ KETM).

2. Surat keterangan domisili dari RT/RW, bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial.

3. Piagam dan dokumen prestasi untuk pendaftar jalur prestasi kejuaraan (maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan).

Baca Juga: Ditinggal Kylian Mbappe ke Real Madrid, PSG Incar 4 Pemain Bintang Termasuk Robert Lewandowski

4. Menyertakan surat tugas dari orang tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali. (maksimal 3 tahun atau anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penaganan Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Disdik Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler