PR DEPOK - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengakui daya tampung sekolah di wilayahnya terbatas dan tidak merata yang mendorong dilakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021/2022.
"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 7 Juni 2021.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya memiliki 113 Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) dan 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN). Kemudian, 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan 115 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).
Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 17? Simak Jadwalnya Berikut Ini
Selanjutnya, 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB), dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dari jumlah tadi total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya sebesar 47,33% peserta didik.
Berikutnya, total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya sebesar 33,66% peserta didik.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan diri dengan membentuk aturan PPDB 2021/2022 yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik.
Baca Juga: Singgung Haikal Hassan yang Diduga Sebarkan Hoaks Dana Haji, Muannas Alaidid: Cepat Insaf
Langkah ini dilakukan dengan memperoleh masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya serta perwakilan orangtua.