PPDB Tahun 2022 Jenjang SMP Sebentar Lagi Dibuka, Kenali 4 Jalur Ini Sebelum Daftar

10 Juni 2022, 11:00 WIB
Berikut ini merupakan 4 jalur untuk daftar PPDB tahun 2022 jenjang SMP yang sebentar lagi akan dibuka. /Pixabay/sasint.

PR DEPOK - Sebelum melakukan pendaftaran, yuk kenali terlebih dahulu dengan empat jalur dari PPDB tahun 2022.

Proses pendaftaran PPDB tahun 2022 jenjang SMP sebentar lagi akan dimulai, sebelumnya calon peserta didik baru telah melakukan pengajuan akun.

Setelah itu mereka akan segera melakukan proses pendaftaran ke sekolah tujuan. Tapi dalam pendaftarannya mereka diberikan pilihan yang terdiri dari empat jalur.

Jalur tersebut yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua hingga prestasi. Namun di lapangan ternyata masih banyak ditemukan calon peserta didik baru yang belum memahami manfaat dari keempat jalur tersebut.

Baca Juga: Atalia Kamil Ucap Syukur Jazad Eril Ditemukan: Utuh, Bersih, Tersenyum dan Wangi, Yakin Allah Memuliakannya

Oleh karena itu alangkah lebih baiknya sebelum mendaftar pahami terlebih dahulu masing-masing jalur PPDB tahun 2022 serta syaratnya di bawah ini.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, simak penjelasannya sebagai berikut.

1. Jalur Prestasi

Baca Juga: Jenazah Eril Selesai Dimandikan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Tak Kuasa Menahan Tangis

Jalur prestasi dimanfaatkan bagi siswa yang memiliki latar belakang prestasi dalam pendidikan maupun non pendidikan.

Bagi siswa yang ingin menggunakan kesempatan pada jalur ini, jangan lupa untuk mempersiapkan terlebih dahulu nilai rapor dari lima semester dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor.

Untuk non akademik bisa membawa bukti prestasi dari nasional, provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga: Tuduh AS Sengaja Picu Ketegangan, China dan Rusia Tuntut Pencabutan Sanksi terhadap Korea Utara

2. Jalur Zonasi

Jalur zonasi dimanfaatkan bagi siswa yang berlokasi tidak jauh dari domisili sekolah tersebut. Dalam jalur ini kuota yang disediakan sekitar 50 persen.

Untuk persyaratannya ialah hanya Kartu Keluarga (KK) domisili yang sama dengan sekolah atau Surat Keterangan Domisili.

Baca Juga: Tangis Atalia Pecah Lihat Jenazah Eril saat Video Call dengan Ridwan Kamil: Masya Allah

3. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dimanfaatkan bagi siswa yang terdaftar sebagai keluarga tidak mampu, anak penyandang disabilitas dan orang tua yang meninggal karena Covid-19.

kuota yang disediakan untuk jalur ini sekitar 15 persen. Saat pendaftaran bisa dibuktikan dengan dokumen Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (DTKS/PKH)

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan Utuh dan Tersenyum, Atalia Praratya Ucap Syukur: Yakin Allah Menjaga dan Memuliakannya

4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru

Jalur ini dikhususkan bagi siswa yang orangtuanya dipindah tugaskan dan juga untuk anak guru. Kuota yang disediakan sekitar 5 persen.

Saat pendaftaran bisa dibuktikan dengan melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan. Untuk anak guru bisa pindah di tempat orang tuanya mengajar.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler