Ubah Tradisi Tak Wajar, Simak 9 Hal yang Harus Diperhatikan Sekolah dalam Kegiatan MPLS

18 Juli 2022, 11:11 WIB
9 Hal yang harus diperhatikan sekolah dalam MPLS. /freepik.com/@freepik

PR DEPOK – Masuknya tahun ajaran baru menandakan kegiatan MPLS mulai diselenggarakan oleh tiap sekolah untuk menyambut para peserta didik baru.

Setidaknya ada 9 hal yang harus diperhatikan sekolah sebelum melaksanakan MPLS.

Dilansir dari laman Kemendikbud, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS adalah kegiatan pertama untuk pengenalan program, sarana dan prasarana, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, hingga pembinaan awal kultur sekolah.

Baca Juga: 10 Link Twibbon MPLS 2022 TK, SD, SMP dan SMA Gratis Lengkap dengan Cara Pasang

Dulu, MOS (Masa Orientasi Siswa) identik dengan tindakan tidak wajar oleh para kakak kelas, kini telah diubah menjadi kegiatan “Pengenalan Lingkungan Sekolah” yang sifatnya positif yang berkaitan dengan muatan karakter.

Kegiatan MPLS yang dilaksanakan untuk menyambut dan membantu para peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah ini harus sesuai dengan aturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Peserta didik baru dilindungi dari kegiatan yang mengarah pada tindakan kekerasan, perpeloncoan, atau perlakuan tidak wajar lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Klik www.prakerja.go.id, Ikuti Tips Lolos Seleksi Ini

Peserta didik baru kini memiliki jaminan melewati MPLS dengan kegiatan yang bersifat edukatif, kreatif serta menyenangkan.

Berikut 9 hal yang perlu diperhatikan sekolah sebelum melaksanakan MPLS:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

Baca Juga: Apa Itu MPLS? Apakah Sama dengan MOS? Berikut Ini Pengertian dan Tujuannya

3. Dilaksanakan di lingkungan sekolah kecuali bila sekolah tidak punya fasilitas yang memadai

4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

5. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya

6. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Gratis di Wilayah DKI Jakarta Untuk Tanggal 18-19 Juli 2022

7. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah

9. Dilarang melakukan pungutan biasa maupun bentuk pungutan lainnya.

Adapun kegiatan MPLS dilaksanakan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler