Angin Segar untuk Pelajar! Pemkot Surabaya Resmi Meniadakan PR Bagi Seluruh SD dan SMP

22 Oktober 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah /Pixabay/

PR DEPOK - Jumat, 21 Oktober 2022 Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi anak sekolah.

Melalui unggahannya di akun instagram @ericahyadi_, orang nomor satu di Surabaya itu resmi meniadakan PR bagi pelajar SD dan SMP.

Dalam unggahanya itu Eri Cahyadi menuliskan bahwa PR dalam rumah dan lingkungan sekitar, adalah mengutamakan pendidikan karakter. Contohnya membantu orang tua.

Ia juga mengatakan bahwa bentuk PR lainnya adalah agar para pelajar SD dan SMP turut dilibatkan apabila terdapat kegiatan pentas seni di kampung, baik menjadi peserta maupun ikut jadi panitia.

Baca Juga: Teman Bus Mulai Berbayar per 31 Oktober 2022, Intip Tarif Harga di Bandung hingga Surabaya

Lantas kapan peniadaan PR bagi pelajar SMP dan SD ini dilaksanakan?

Dalam unggahannya, Eri menyebutkan bahwa terdapat tiga poin penting terkait peniadaan PR bagi pelajar SD dan SMP ini.

1. Kebijakan berlaku mulai tanggal 10 November 2022, untuk seluruh SD dan SMP di Kota Surabaya

2. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan para siswa-siswi tidak terbebani dengan tugas pelajaran yang menumpuk

Baca Juga: Miris! Siswa MTs Dikeroyok Belasan Pelajar SMP Negeri di Sumedang, Korban: Ampun, Ampun

3. Wajib mengutamakan pendidikan karakter seperti, meningkatkan interaksi dengan orang tua, mengaji atau mempelajari kitab suci masing-masing dan kegiatan positif sejenisnya.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan selain mengurangi tingkat stress murid akibat tugas rumah yang menumpuk, diperlukan juga peran dari orangtua, keluarga dan lingkungan untuk turut mengawasi.

Mengawasi dalam artian untuk tidak membiarkan anak-anaknya jadi berfokus hanya bermedia sosial, namun juga turut mengajak untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif.

Beberapa tindakan positif yang dapat dilakukan adalah seperti menggali potensi dan minat anak ataupun melakukan kegiatan keagamaan bersama.***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Tags

Terkini

Terpopuler