Cara Daftar PIP Kemdikbud 2023 Tanpa KIP, Siapkan Syarat Ini agar Siswa SD-SMA Dapat Uang Rp2,4 Juta

8 Februari 2023, 17:26 WIB
Ilustrasi. Simak info tentang aktivasi rekening penerima PIP Kemdikbud 2023. /Unsplash/Bayu Syaits./

PR DEPOK - Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2023 kabarnya akan segera dicairkan pemerintah untuk siswa SD-SMA/sederajat pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Siswa SD-SMA/sederajat pemegang KIP mendapatkan bantuan uang Rp2,4 juta dari PIP Kemdikbud 2023. Kartu Indonesia Pintar merupakan identitas atau penanda bahwa peserta didik terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Lalu bagaimana dengan siswa SD-SMA yang tidak memilikinya, bisakah mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2023? Simak cara daftar PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP agar siswa SD-SMA dapat uang Rp2,4 juta.

Baca Juga: 4 Drakor yang Tayang Februari 2023, Mulai dari Our Blooming Youth hingga The Heavenly Idol

Untuk daftar PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP, siswa SD-SMA harus menyiapkan syarat dokumen pengganti berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

Namun jika orang tua tidak memiliki KKS, bisa menggantinya dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW atau kelurahan setempat.

Sebelum daftar pastikan peserta didik memenuhi syarat untuk diusulkan jadi penerima PIP Kemdikbud 2023. Apa saja syaratnya?

1. Peserta didik Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

Baca Juga: KBRI Ankara Laporkan WNI Korban Terluka karena Gempa Turki Bertambah Menjadi 10 Orang

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus lainnya seperti korban bencana alam dan yatim piatu.

3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).

4. Peserta didik tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Peserta didik berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok Kamis, 9 Februari 2023: Proyek Lamamu Akan Berhasil Sekarang

6. Siswa SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Berikut cara daftar PIP Kemdikbud:

1. Siapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

2. Jika orangtua siswa tidak memiliki KKS, harus meminta SKTM dari Ketua RT atau RW, kelurahan, atau desa terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Dapat Skin Jujutsu Kaisen Gratis di Mobile Legends MLBB yang Rilis 10 Hari Lagi!

3. Ajukan KKS milik orang tua atau SKTM ke sekolah.

4. Selanjutnya, pihak sekolah yang berwenang akan menyeleksi apakah siswa layak diusulkan jadi penerima PIP Kemdikbud.

5. Jika dirasa layak, selanjutnya pihak sekolah akan mengusulkan data siswa agar jadi penerima PIP Kemdikbud.

Setelah didaftarkan, akan ada proses verifikasi dan validasi dari dinas pendidikan setempat untuk menentukan apakah usulan PIP Kemdikbud layak diterima.

Baca Juga: Saham Perusahaan Turun, Zoom PHK 1.300 Karyawan

Apabila diterima, siswa SD hingga SMA akan mendapatkan bantuan uang Rp2,4 juta yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah.

Bantuan Rp2,4 juta tersebut adalah akumulasi yang diperoleh siswa SD, SMP, SMA/sederajat dan SMK baik dari pendidikan formal maupun non formal.

Berikut rincian bantuan PIP Kemdikbud 2023 untuk siswa SD hingga SMA/sederajat:

Baca Juga: Tema dan Logo Hari Pers Nasional 2023 Lengkap Penjelasan Makna Berikut Link Download

- SD, MI, Paket A Rp450.000 per tahun.

- SMP, MTs/Paket B Rp750.000 per tahun.

- SMA, SMK, MA/Paket C Rp1.000.000 per tahun.

Demikian informasi cara daftar PIP Kemdikbud 2023 tanpa KIP berikut syarat yang diperlukan agar siswa SD-SMA dapat uang Rp2,4 juta.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler