KJP Plus: Cara Mengurus ATM atau Buku Tabungan yang Hilang hingga Panduan Tutup Rekening

3 Mei 2023, 21:22 WIB
Berikut cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang hingga panduan tutup rekening penerima KJP Plus.* /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Simak informasi seputar KJP Plus, cara mengurus ATM/Buku Tabungan yang hilang hingga panduan tutup rekening.

 

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK/sederajat, dengan dibiayai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa atau peserta didik yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta;

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Apa di Gambar? Bisa Jelaskan Kondisi Emosional Kamu Saat Ini

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Adapun batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan yaitu Rp100.000 untuk semua jenjang pendidikan.

Dana KJP Plus Tahap I mulai dicairkan pada bulan Mei hingga Oktober, sedangkan untuk Tahap II mulai dicairkan di bulan November hingga April.

Baca Juga: Lirik Lagu aespa - Welcome To MY World feat. nævis dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Cara Mengurus ATM/Buku Tabungan yang Hilang

Bagi siswa yang ingin mengurus ATM/Buku Tabungan yang hilang, silakan minta surat kehilangan dari kantor Polisi. Kemudian minta surat keterangan dari sekolah bahwa siswa yang bersangkutan adalah benar terdaftar di sekolah tersebut.

 

Setelah itu, silakan ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen seperti:

1. Surat kehilangan dari kantor Polisi;

2. Surat Pengantar dari sekolah;

Baca Juga: Prediksi Skor Liga Inggris Liverpool vs Fulham: Jam Tayang, H2H, dan Link Streaming Kamis, 4 Mei 2023

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali asli dan fotokopi;

5. Akta Kelahiran siswa asli dan fotokopi.

 

Penutupan Buku Tabungan KJP Plus dapat dilakukan apabila:

1. Siswa sudah lulus kelas XII;

2. Siswa pindah sekolah keluar DKI Jakarta; atau

3. Siswa meninggal dunia.

Baca Juga: PKH Lansia Tahap 2 Mei 2023 Disalurkan Segera, Cek Link Resmi Ini dan Dapatkan Rp600.000

Panduan Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa Kelas XII yang Sudah Lulus

 

Penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang yang tertera pada Buku Tabungan, dengan membawa dokumen seperti berikut:

1. KTP orang tua/wali asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar;

2. KTP siswa/Kartu Pelajar asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar;

3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi 1 lembar;

Baca Juga: Kapan Gerhana Bulan Penumbra? Catat Jadwal dan Lokasi untuk Melihatnya

 

4. Ijazah/SKL asli dan fotokopi 1 lembar;

5. Buku Tabungan dan kartu ATM KJP Plus;

6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus untuk sekolah swasta);

7. Akta Kelahiran siswa beserta fotokopi 1 lembar; dan

8. Meterai 10.000 sebanyak 2 lembar.

Baca Juga: Besaran Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2023, Begini Cara Cek Penerimanya

 

Catatan: Bagi penerima KJP Plus kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak perlu menutup rekening.

Panduan Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa yang Mutasi ke Luar DKI Jakarta atau Alasan Lainnya

Penutupan Buku Rekening KJP Plus bagi penerima yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya dapat datang ke P4OP Dinas Pendidikan untuk memperoleh Surat Pengantar dengan membawa dokumen berikut:

1. Surat Keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya);

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton The Good Bad Mother Episode 3 Sub Indo: Kang Ho Telah Sadar Dari Koma

 

2. Surat Keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus untuk sekolah swasta);

3. Fotokopi KTP wali/siswa;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Fotokopi Akta Kelahiran;

6. Fotokopi Buku Tabungan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos 2023 Secara Online Lewat HP Hanya Pakai KTP

 

Penutupan rekening dapat juga ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada Buku Tabungan dengan membawa dokumen seperti berikut:

1. Surat pengantar dari P4OP;

2. KTP wali (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar);

3. KTP siswa/Kartu Pelajar (asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar;

4. KK (asli dan fotokopi 1 lembar);

Baca Juga: KJP Plus Bulan Mei 2023 Cair Besok 4 Mei? Cek Bocoran Jadwal hingga Daftar Penerima

 

5. Surat Keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dan lain-lain);

6. Buku Tabungan dan kartu ATM KJP Plus;

7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus untuk sekolah swasta);

8. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar); dan

9. Meterai 10.000 ( sebanyak 2 lembar).***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler