Dapat KJP Plus Mei 2023? Berikut 5 Aturan yang Tidak Boleh Dilanggar Orang Tua Siswa Penerima

9 Mei 2023, 15:11 WIB
Simak informasi soal pencairan KJP Plus tahap 1 2023 yang cair bulan Mei ini, lengkap dengan besaran bantuan. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dikabarkan akan segera dicairkan pada Mei 2023 ini.

KJP Plus yang cair Mei 2023 ini akan disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan PKBM yang ada di wilayah DKI Jakarta sebagai bantuan dana pendidikan.

Terdapat juga beberapa aturan yang tidak boleh dilanggar baik oleh siswa atau orang tua siswa penerima KJP Plus Mei 2023 selama mendapatkan bantuan.

Baca Juga: 7 Kategori BLT dari PKH Tahap 2 Cair Mei 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp750.000

Jika aturan yang telah ditentukan dilanggar, maka penerima KJP Plus Mei 2023 harus menerima konsekuensi yang diberikan oleh pihak terkait, yaitu Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta.

Disdik DKI Jakarta akan mencabut dana KJP Plus yang dicairkan kepada siswa jika siswa atau orang tua siswa penerima ketahuan melanggar aturan yang telah ditentukan.

Lantas, apa saja aturan yang tidak boleh dilanggar oleh orang tua siswa penerima KJP Plus Mei 2023?

Baca Juga: 7 Kategori BLT dari PKH Tahap 2 Cair Mei 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp750.000

Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum daftar 5 aturan yang tidak boleh dilanggar oleh orang tua siswa penerima KJP Plus yang cair Mei 2023.

5 Aturan untuk Orang Tua Siswa Penerima KJP Plus

1. Orang tua siswa penerima KJP Plus dilarang dengan sengaja memalsukan bukti belanja penggunaan dana KJP Plus.

2. Orang tua siswa penerima dilarang membelanjakan biaya pendidikan yang dicairkan melalui KJP Plus di luar ketentuan yang telah tercantum dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: BPNT dan Bansos Lainnya Cair Mei 2023, Segera Login dan Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

3. Orang tua siswa dilarang menghabiskan dana bantuan KJP Plus tidak secara nyata.

4. Orang tua siswa dilarang memberikan pinjaman dana KJP Plus yang cair kepada orang lain.

5. Orang tua siswa harus mencairkan dana KJP Plus sendiri dan dilarang menggunakan pihak ketiga untuk melakukan pencairan, termasuk sekolah.

Baca Juga: Info PKH Tahap 2 Mei 2023 Kapan Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerima di Sini

Aturan tersebut wajib dipatuhi selama siswa menjadi penerima KJP Plus. Apabila dilanggar, maka program KJP Plus akan dicabut dari siswa penerima.

Itulah informasi daftar aturan yang tidak boleh dilanggar oleh orang tua siswa penerima KJP Plus yang cair Mei 2023.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler