Penyebab KJP Plus Mei 2023 Tak Kunjung Cair, Cek Info dan Nama Penerima di Sini

9 Mei 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi - Disdik DKI Jakarta ungkap penyebab KJP Plus Mei 2023 belum dicairkan. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro

PR DEPOK - Bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu KJP Plus akan kembali disalurkan pada Mei 2023 ini.

Namun, hingga saat ini dana KJP Plus Mei 2023 tak kunjung cair. Padahal biasanya, dana bantuan pendidikan tersebut akan cair di awal bulan maksimal sebelum tanggal 5.

Mengenai dana KJP Plus Mei 2023 yang tak kunjung cair, Dinas Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta pun akhirnya buka suara.

Baca Juga: Masih Cair, Tinggal Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BPNT Mei 2023

Melalui akun Instagram resmi milik Disdik DKI Jakarta, pihaknya mengungkapkan penyebab dana KJP Plus Mei 2023 tak kunjung cair.

Akun @disdikdki mengungkapkan penyebabnya dengan menjawab salah satu komentar yang dilontarkan oleh warganet tentang mengapa dana KJP Plus Mei 2023 tak kunjung cair.

Menurut akun tersebut, saat ini sedang dilakukan pendataan penerima KJP Plus tahap  2023. Pendataan tersebut kita sedang dalam proses penetapan penerima yang akan diumumkan melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: 9 Bakso Terenak di Jakarta Utara, Dilengkapi Alamat dan Jam Buka Setiap Hari

 

Jika daftar penerima KJP Plus Mei 2023 sudah disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur, maka pencairan dana pendidikan tersebut bisa langsung dilakukan di Bank DKI.

Selanjutnya, pengecekan status penerima atau nama penerima melalui laman resmi KJP Plus bisa dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur tersebut disahkan.

Kendati begitu, berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi cara cek nama penerima KJP Plus Mei 2023 yang bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: 7 Kategori BLT dari PKH Tahap 2 Cair Mei 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Rp750.000

 

 

Cara Cek Nama Penerima KJP Plus Mei 2023 Online

1. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id secara online, bisa melalui browser di HP.

2. Input NIK KTP.

3. Pilih tahun pencairan KJP Plus, yaitu '2023'

Baca Juga: 8 Rekomendasi Bakso di Jakarta Pusat yang Buka Setiap Hari, Ini Alamat Lengkapnya

4. Pilih tahap pencairan dana KJP Plus, yaitu 'Tahap I'

5. Klik “Cek”.

Selesai dan data nama penerima akan muncul di layar jika data yang dimasukkan sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Mei 2023 dan selanjutnya dana bisa dicairkan di Bank DKI.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler