Siswa Wajib Tahu! Jangan Lakukan Hal Ini jika KJP Plus Mei 2023 Tidak Mau Dicabut

11 Mei 2023, 17:06 WIB
Ilustrasi KJP Plus /Instagram/@upt.p4op

PR DEPOK - KJP Plus Mei 2023 hingga saat ini belum cair, tetapi terancam dicabut jika pelajar melakukan beberapa hal yang melanggar aturan.

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan dana bantuan pendidikan yang disalurkan dengan kisaran dana Rp250.000 untuk siswa SD, Rp300.000 untuk siswa SMP, Rp420.000 untuk siswa SMA, Rp450.000 untuk siswa SMK, dan Rp300.000 untuk PKBM.

Meski terdaftar sebagai penerima, ternyata KJP Plus Mei 2023 dapat terancam dicabut jika siswa melakukan hal yang melanggar.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Setahun, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Dikutip dari situs Antara, sanksi berupa pencabutan diberikan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus.

Hal itu telah diatur dalam Bab VII Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan yang memuat 23 larangan bagi peserta didik yang menerima KJP Plus.

"Oleh karena peserta didik penerima KJP Plus itu melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan ini, maka diberikan sanksi," ujar Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Waluyo Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023 dikutip PR Depok.

Baca Juga: PIP Kemdikbud 2023 Cair Kembali pada Mei Ini? Cairkan Dana hingga Rp1 Juta di BRI atau BNI

Menurut Gubernur DKI, Heru, KJP Plus Mei 2023 akan dicabut jika siswa atau peserta didik ketahuan merokok.

Heru mengimbau kepada Kepala Dinas agar segera mencabut KJP Plus dari murid yang ketahuan merokok tersebut.

KJP Plus yang dicabut dari siswa yang ketahuan merokok itu, menurut Heru, akan diberikan kepada siswa lain yang membutuhkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 12 Mei 2023: Peluang Banyak Terbuka Lebar, Namun Ini Bukan Bagianmu

Tak hanya merokok, KJP Plus juga akan dicabut jika dana tersebut tidak digunakan seharusnya atau digunakan untuk mengedarkan obat terlarang, seperti narkoba.

KJP Plus juga akan dicabut dari siswa yang kedapatkan tawuran memakai sajam, melakukan pelecehan seksual, serta melanggar norma agama dan masyarakat.

Terkait hal tersebut semuanya telah diatur dalam Pergub 110/2021, di mana terdapat 23 pelanggaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Libra, dan Sagitarius Besok 12 Mei 2023: Andalkan Kecerdasan, Ada Momen Bahagia

Menanggapi sanksi yang akan diterima oleh pelajar berupa pencabutan KJP Plus, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengimbau agar pelajar perokok sebaiknya melakukan rehabilitiasi.

Rehabilitasi sebagai sanksi dilakukan agar bisa memutus rokok dari genggaman para siswa.

"Kita memutus rokok dengan memberi sanksi anak, tetapi akses anak untuk rokok tetap tersedia, mereka yang disetop anggaran KJP-nya, tetapi tidak bisa rehab dan pada akhirnya efek candu itu terus menghantui, yang berakibat rokok tidak bisa lepas dari genggaman anak," ungkap Jasra Putra.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler