PR DEPOK - Sejumlah wali siswa mengaku masih belum menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus hingga bulan Mei 2023 ini.
Dilansir dari akun Instagram @upt.p4op juga belum ada informasi soal kapan pencairan KJP Plus, setelah cair pada 3 April 2023 lalu.
Lantas, kenapa saya belum terima bantuan KJP Plus? Hati-hati mungkin Anda termasuk 23 kategori berikut berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
23 Larangan Penerima KJP Plus
Baca Juga: Segera Login Link Ini untuk Cek Daftar Penerima PKH Tahap 2 2023, Ada BLT Rp 750 Ribu yang akan Cair
1. Membelanjakan bansos KJP di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
2. Merokok
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
5. Terlibat dalam kekerasan
6. Tawuran
7. Terlibat geng motor
8. Minum minuman keras
9. Mencuri
10. Melakukan pemerasan
Baca Juga: Baju Berlumuran Darah, Habib Bahar bin Smith Ditembak 2 kali oleh OTK di Bogor
11. Berkelahi
12. Menipu banyak orang
13. Terlibat dalam mencontek masal
14. Membocorkan soal atau membagikan kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi
Baca Juga: 6 Tempat Bakso Enak di Bojonegoro, Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
17. Membawa senjata tajam
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos KJP dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
Baca Juga: Heboh! Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Ditembak OTK, Baju Bernoda Darah Jadi Barang Bukti
21. Menghabiskan bansos KJP untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos KJP kepada pihak manapun
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Demikian 23 kategori yang tidak bisa menerima bantuan KJP Plus.***