Apa Itu Jalur Zonasi? Ini Definisi, Syarat, Kuota, dan Cara Mendaftar

22 Mei 2023, 06:38 WIB
Berikut pengertian jalur zonasi, kuota, syarat, dan cara mendaftar, hingga berkas-berkas yang perlu dipersiapkan.* /tangkapan layar ppdb.sulselprov.go.id

PR DEPOK - Tahun ajaran baru 2023/2024, calon peserta didik baru (CPDB) harus memahami aturan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi.

 

Seperti yang kita ketahui bersama, calon peserta didik berhak satu jalur pendaftaran PPDB 2023 melalui jalur zonasi.

Terlebih pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sangat ditentukan oleh daftar sekolah terdekat dari rumah yang bisa diakses oleh calon peserta didik baru sesuai domisili.

Apa itu jalur zonasi? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: 7 Tips Atasi Monday Syndrome, Tetap Produktif Usai Libur

Diketahui jalur zonasi adalah jalur seleksi PPDB 2023 untuk peserta didik baru yang sesuai dengan di dalam wilayah informasi yang ditetapkan oleh pemda setempat.

Pemetaan wilayah zonasi, Pemda akan memperlihatkan tiga aspek, diantaranya peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

 

Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penerapan zonasi setiap jenjang daat dilakukan berdasarkan kerjasama antar Pemda.

Kuota Jalur Zonasi

Baca Juga: 10 Tempat Soto di Depok Nikmat dan Segar, Lengkap dengan Alamatnya

Permendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2021 tersebut mengatur bahwa ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang menjadi prioritas di jalur zonasi.

Orang tua harus mengetahui bawa jalur zonasi ini kuotanya lebih banyak bandingkan dengan jalur lainnya, ini pemaparan kota jalur zonasi:

 

1. Jalur zonasi di Sekolah Dasar (SD) memiliki kuota paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

2. Jalur zonasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Resmi Hengkang dari Liverpool, Roberto Firmino Berikan Pesan Emosional untuk Pelatih dan Klub

3. Jalur zonasi di Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

Berkas-berkas yang dipersiapkan - KLIK DI SINI

 

Cara mendaftar jalur zonasi - KLIK DI SINI

- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;

Baca Juga: Link Nonton Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Swordsmith Village Arc Episode 7 Sub Indo

- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih;

- Upload/unggah scan foto KK asli;

- Upload/unggah Surat Keterangan Lulus (SKL). ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler