KJP Plus Tahap 1 2023 Kapan Cair? Ini Nominal Dana Penerima Bantuan Pendidikan

1 Juni 2023, 10:48 WIB
Informasi KJP Plus Tahap 1 2023 /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 mencapai Rp1,5 triliun.

Dana untuk program KJP Plus Tahap 1 2023 tersebut dibiayai penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

Mengenai informasi KJP Plus Tahap 1 2023 kapan cair, untuk pencairan uang KJP Plus Tahap 1 2023 akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 30 Mei 2023, dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa atau peserta didik.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bakso Enak di Banyuwangi yang Wajib Dicoba, Cek di Sini Lokasinya

Adapun dana KJP Plus Tahap 1 ini diberikan kepada siswa atau peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kepada siswa kelas 12.

Mengenai pencairan dana KJP Plus dan lainnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta rutin memberikan informasi terkait hal tersebut melalui akun media sosial Instagram resminya.

Nominal Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut adalah nominal dana penerima KJP Plus beserta jumlah penerima untuk setiap jenjang pendidikan:

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Juni 2023 untuk Aquarius, Sagitarius dan Virgo: Kondisi Keuangan Terlihat Stabil

• SD/MI: Nominal dana KJP Plus sebesar Rp250 ribu per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135 ribu dan Dana Berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan, dengan jumlah penerima 307.214 peserta didik.

• SMP/MTs: Nominal dana KJP Plus sebesar Rp300 ribu per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185 ribu dan Dana Berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan, dengan total jumlah penerima sebanyak 184.343 peserta didik.

• SMA/MA: Nominal dana KJP Plus sebesar Rp420 ribu per bulan, terdiri dari Dana Rutin Rp235 ribu dan Dana Berkala Rp185 ribu. Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta selama 6 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan, dengan total penerima sebanyak 64.486 peserta didik.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Pesan Presiden Jokowi dan Para Tokoh Publik, Simak!

• SMK: Nominal dana KJP Plus sebesar Rp450 ribu per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235 ribu dan Dana Berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP untuk SMK Swasta selama 6 bulan sebesar Rp240 ribu per bulan, dengan jumlah penerima 107.027 peserta didik.

• Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Nominal dana sebesar Rp300 ribu per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185 ribu dan Dana Berkala Rp115 ribu, dengan jumlah total penerima sebanyak 1.866 peserta didik.

Sebagai informasi, untuk penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu per bulannya.

Sedangkan untuk sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk pemenuhan kebutuhan siswa atau peserta didik penerima KJP Plus.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler