Ini Himbauan dari P4OP untuk Para Penerima Manfaat, Ada 2406 Toko Resmi untuk Belanja KJP Plus

2 Juni 2023, 15:49 WIB
Ini himbauan dari P4OP untuk para penerima manfaat dana bantuan KJP Plus 2023. /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Kabar gembira bagi para penerima manfaat KJP Plus, karena pemerintah telah mencairkan dana bantuan tersebut mulai tanggal 30 Mei 2023 setelah melakukan uji kelayakan.

 

Dana KJP Plus Mei 2023 yang dicairkan dilakukan secara bertahap, jadi belum semua penerima manfaat cair pada akhir Mei.

Kemungkinan awal bulan Juni 2023 dana KJP Plus akan cair merata ke rekening masyarakat yang telah layak mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Mengutip akun Instagram Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op Jakarta menyatakan demi mewujudkan KJP Plus tepat sasaran, ada 7 himbauan yang harus diperhatikan oleh masyarakat penerima manfaat, yaitu:

Baca Juga: Twibbon Perayaan Hari Waisak 2023 yang Cocok untuk Diunggah ke Media Sosial

1. Pertama yaitu pembelanjaan Non Tunai (Cashless)

2. Himbauan kedua yaitu pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile

3. Hanya merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI yang bisa dibelanjai oleh siswa penerima KJP

4. Ada 2.406 merchant resmi yang tersebar di seluruh wilayah DKI (satu kelurahan sudah ada minimal satu merchant). Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus.

Baca Juga: Lionel Messi Resmi Hengkang dari PSG Akhir Musim ini, Galtier: Berharap Dia akan Menerima Sambutan Hangat

5. Seluruh toko resmi/merchant akan merekam jumlah barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Setiap toko resmi akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus

7. Terakhir, Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Selain himbauan di atas, ada hal yang harus diperhatikan oleh penerima manfaat KJP Plus yaitu dana rutin atau dana yang bisa dicairkan hanya Rp100 ribu perbulan, serta sisa dana rutin dan dana berkala digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga: Ini 10 Tempat Bakso di Trenggalek yang Rasanya Enak dan Gurih, Cocok Disantap saat Libur Panjang

Masyarakat yang menerima dana rutin dan dana berkala bisa dibelanjakan di salah satu merchant di bawah ini:

1.Pasar Pondok Indah

kategori: PD Pasar Jaya

Alamat: Jl Ciputat raya, kelurahan Pondok Pinang, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Baca Juga: 7 Rekomendasi Nasi Goreng Terenak di Bontang, Berikut Alamat Lengkapnya

2. Pasar Pesanggrahan 2

kategori: PD Pasar Jaya

Alamat: Jl Garuda 007/01, kelurahan Petukangan Selatan, kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

3. Pasar Pesanggrahan

Baca Juga: Saingi Kawasaki Z900? Honda Hadirkan CB650R dengan Tampilan Baru

kategori: PD Pasar Jaya

Alamat: JL Garuda 007/014, kelurahan Petukangan Selatan, kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan

4. Pasar Perniagaan 2

kategori: PD Pasar Jaya

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Makan Jika Jalan-jalan ke Ancol, dengan Rating Tertinggi

Alamat: Jl Perniagaan Kel Tambora, kelurahan Tambora, kecamatan Tambora, Jakarta Barat

Berikut data untuk 2.400 merchant secara lengkap, klik https://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus

Pemerintah akan terus menambah merchant yang bisa dibelanjakan oleh para penerima manfaat dalam membelanjakan dana KJP Plus.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler