Kemendikbudristek Menutup 27 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

8 Juni 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi perguruan tinggi - Kemendikbudristek menutup sebanyak 27 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan alasan pelakukan pelanggaran. /Pixabay/McElspeth/

PR DEPOK – Demi menjaga kualitas pendidikan yang baik dan merata bagi masyarakat Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), melakukan segala upaya bagi masyarakat Indonesia dapat memperoleh pendidikan dengan fasilitas dan hal pendukung lainnya dengan mudah dan baik.

Namun masih terdapat oknum-oknum yang mencoba untuk menyusahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pendidikan.

Pada 7 Juni 2023 Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT), dikarenakan pemberian sanksi akibat kampus tersebut melakukan pelanggaran. Pemberian sanksi berupa pencabutan izin operasional ini dilakukan akibat aduan masyarakat, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Putri Ariani di AGT Jadi Sorotan, Para Tokoh Publik Sampai Bangga dan Ada yang Menangis

Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui sistem informasi pengendalian (Sidali) kelembagaan perguruan tinggi pada pendidikan tingkat akademik dan melakukan penyelidikan.

Sidali adalah Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.

Dari aplikasi ini akan memberikan layanan kepada masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran perguruan tinggi. Untuk bisa mengakses hal tersebut anda bisa membuka situs nya dibawah ini.

Baca Juga: Siap! BPNT Tahap 3 Bulan Juni 2023 Cair, Cek Penerima dan Besaran Bansos di Sini

https://sidali.kemdikbud.go.id/app

Hingga 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi yang beragam dari ringan, sedang hingga berat berupa pencabutan izin operasional dan berakhir ditutupnya Perguruan Tinggi.

Dari 52 pengaduan masyarakat terhadap perguruan tinggi tersebut setelah ditindaklanjuti dan menemukan 23 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi pencabutan izin operasional berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Dan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang.

Baca Juga: Cara Login Situs Resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id tuk Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 Juni 2023

Selain dari 23 perguruan tinggi tersebut diberikan sanksi ringan, akan ditangani oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Lalu untuk Perguruan Tinggi yang sedang hingga berat akan ditangani langsung oleh Dirjen Diktiristek dan akan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).

Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) terdiri dari berbagai unsur kelembagaan yaitu Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dari beberapa unsur kelembagaan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang berdasarkan fakta dan data yang benar.

Bila anda Mahasiswa atau keluarga dari Mahasiswa yang mengetahui terdapat perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran bisa anda laporkan melalui Sidali.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler