23 Larangan Bagi Penerima KJP Plus 2023, Merokok Termasuk?

18 Juni 2023, 06:33 WIB
Berikut 23 larangan bagi penerima KJP Plus 2023 yang tertuang dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.* /Freepik/nensuria/

PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (pemrov) DKI Jakarta untuk peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun.

KJP Plus 2023 menyasar peserta didik jenjang SD hingga SMA/SMK dan PKBM dari golongan keluarga kurang mampu agar bisa menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Dalam pelaksanaanya, Pemrov DKI Jakarta menetapkan sejumlah larangan bagi penerima KJP Plus 2023.

Aturan terkait daftar larangan bagi penerima KJP Plus tertuang dalam Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Simak! Berikut Ini Syarat Utama Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 hingga Rp450.000 per Siswa

Ada saja daftarnya? Dikutip dari akun Instagram @upt.p4op, berikut 23 larangan bagi penerima KJP Plus 2023:

1. Membelanjakan dana bantuan KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

2. Merokok.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

Baca Juga: Daftar Film Marvel yang Alami Pengunduran Penayangan, Ini Tanggal Baru Perilisan

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan.

6. Terlibat tawuran.

7. Terlibat geng motor/geng sekolah.

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat pencurian.

Baca Juga: Catat! 6 Warung Soto Paling Dicari di Salatiga dan Lokasinya

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal.

14. Membocorkan soal/kunci jawaban.

Baca Juga: Anime Dr Stone: New World akan Berlanjut ke Bagian 2, Ini Tanggal Rilisnya

15. Terlibat pornoaksi/pornografi.

16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

18. Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.

19. Sering terlambat tiba di sekolah. berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan

Baca Juga: 7 Rekomendasi Warung Bakso Paling Juara di Prabumulih, Wajib Coba!

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: Potret Timnas Argentina Tiba di Indonesia Disambut Erick Thohir, Lionel Messi Datang?

Adapun dana KJP Plus 2023 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan membeli barang-barang yang ditetapkan dalam Pergub.

Melansir laman resminya, berikut daftar barang yang dapat dibeli menggunakan bantuan KJP Plus 2023:

Buku tulis.
Buku gambar.
Buku pelajaran.
Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.

Alat dan atau bahan praktik.
Seragam sekolah dan kelengkapannya.
Sepatu dan kaos kaki sekolah.
Tas sekolah.
Pakaian olahraga sekolah.

Baca Juga: 5 Lokasi Warung Sate Kambing di Garut, Dagingnya Super Empuk, Bumbunya Nikmat!

Buku pelajaran penunjang.
Kudapan bergizi.
Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
Alat bantu pendengaran.
Kalkulator scientific.

USB flashdisk sebagai alat simpan data.
Seragam pramuka dan kelengkapannya.
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
Komputer/Laptop.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler