Info Cara Mendapatkan KJMU 2023, Bisa Dapat Bantuan Rp9 Juta per Semester

15 Juli 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi KJMU. Simak informasi soal cara cek status penerima KJMU gelombang 2 tahun 2023 yang saat ini sudah cair di kjp.jakarta.go.id. /jakone.mobi/

PR DEPOK - Mau mendapatkan bantuan sampai Rp9 juta per semester? Berikut cara mendapatkan KJMU 2023 beserta syaratnya.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU 2023 merupakan salah satu bantuan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa berdomisili di DKI Jakarta yang memenuhi kriteria untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (D3, D4, dan S1) sampai selesai.

Bantuan KJMU 2023 disalurkan agar siswa dari keluarga tidak mampu atau miskin tetap bisa menempuh pendidikan tinggi, dan diharapkan nantinya generasi muda tersebut bisa mengambil alih dan bersaing di dunia yang semakin kompetitif.

Baca Juga: Cek Bansos Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id Juli 2023

Perlu diketahui, penerima bantuan KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,5 juta per bulan atau Rp9 juta per semester. Lalu, pendaftaran KJMU tahap satu sudah berakhir dan untuk tahap kedua akan diselenggarakan pada 22 Agustus sampai 2 September 2023.

Maka berikut cara mendapatkan bantuan KJMU 2023 beserta syarat yang harus dipenuhinya yang dikutip PikiranRakyat-Depok dari jakarta.go.id pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Untuk mendapatkan KJMU sekolah tempat siswa menempuh pendidikan SMA atau SMK akan terlibat. Dimana mereka yang akan mengajukan dan mengurusi beberapa dokumen yang siswa perlukan, mulai dari pendaftaran sampai penginputan data calon penerima KJMU.

Baca Juga: Gedung K-Link Tower Terbakar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

Dokumen yang harus dipenuhi calon penerima KJMU 2023 diantaranya:

1. Surat Kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal).

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui SMA atau SMK.

3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

Baca Juga: Cek Data Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id

4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan dilengkapi dengan materai Rp10.000.

5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.

7. Laporan pertanggungjawaban satu semester bagi penerima KJMU lanjutan.

Baca Juga: Tes Kepribadian Ini akan Mengungkap Siapa Diri Anda Sebenarnya

8. Fotokopi KTP.

9. Fotokopi KK.

10. Bukti Pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN dan PTS.

Kemudian berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima KJMU 2023.

Baca Juga: Cara Menyambungkan Insentif Kartu Prakerja ke e-money, Gampang Gak Pake Ribet!

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan APBD.

4. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah paling lama tiga tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cek Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Info Terbaru 2023, Ada BPNT hingga PBI JK

5. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.

6. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas.

7. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus Mahasiswa, pengajuan calon penerima baru KJMU maksimal semester empat.

Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan KJMU 2023 beserta syarat penerima bantuan tersebut.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler