Sudah Daftar KJP? Begini Cara Cek Status KJP 2023, Melalui Link dan Whatsapp

19 September 2023, 06:44 WIB
Cara cek status KJP 2023. /Tangkapan layar kjp.jakarta.go.id.

PR DEPOK – Sudah daftar KJP tapi belum ada informasi lebih lanjut? Sekarang kamu sudah bisa cek status kjp yang sudah didaftarkan melalui website resmi kjp.jakarta.go.id dan juga nomor Whatsapp.

 

KJP merupakan singkatan dari Kartu Jakarta Pintar. Kartu ini sebuah program bantuan sosial yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada anak-anak usia sekolah di Jakarta.

KJP bertujuan untuk membantu biaya pendidikan dan memastikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak di Jakarta. Penerima KJP akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli keperluan sekolah, seperti buku, seragam, dan alat tulis.

Program KJP juga memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan. Tidak hanya itu, siswa juga dapat mengakses kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Baca Juga: Mengaku Kelelahan, Daisuke Sato Tetap Beri Seratus Persen Bagi Persib Bandung

Cara Cek Status KJP 2023

Untuk mengecek status KJP 2023, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka website resmi KJP Jakarta di sini.

2. Lalu masukkan “NIK”.

Baca Juga: Sedep Kuahnya, 7 Warung Soto di Banjarnegara Berikut Paling Recommended!

3. Pilih “Tahun “.

4. Kemudian pilih “Tahap”.

5. Lanjutkan dengan menekan tombol “Cek”.

6. Setelah itu, kamu akan melihat status KJP 2023, apakah sudah aktif atau belum.

Baca Juga: Berencana Mainkan Tales of Arise Beyond The Dawn? Simak Hal Penting Ini

Jika KJP kamu belum aktif, coba cek lagi persyaratan yang diperlukan. Sebelum cek status KJP 2023, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa syarat umum yang diperlukan, seperti berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

KJP hanya diberikan kepada anak-anak yang merupakan WNI.

2. Usia

Baca Juga: Catat Clean Sheet Perdana Bagi Persib, Teja Paku Alam Bersyukur Karena Hal Ini

Peserta KJP harus berusia antara 6 hingga 21 tahun. Namun, aturan ini dapat bervariasi tergantung peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.

3. Domisili

Peserta KJP harus tinggal atau berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Biasanya, persyaratan ini membutuhkan bukti alamat seperti kartu keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili.

4. Status Pendidikan

Baca Juga: 7 Rekomendasi Soto di Jepara, Simak Alamat dan Jam Bukanya Secara Lengkap Berikut

Peserta KJP harus terdaftar sebagai siswa di sekolah formal atau non-formal di DKI Jakarta.

Jika persyaratan sudah terpenuhi namun belum ada status KJP, kamu bisa menghubungi nomor telepon berikut ini:

· WhatsApp 0815-8595-8702 dan 0815-8595-8706.

· Telepon di 021-8571012.

Baca Juga: 7 Nasi Goreng Enak di Batu yang Wajib Dicoba, Berikut Alamatnya

Dengan mengikuti langkah-langkah cara cek status KJP 2023, pastikan kamu memasukkan informasi yang valid dan benar.

Agar dapat mengakses status KJP 2023 dengan akurat. Jika ada masalah atau pertanyaan lebih lanjut, kamu juga dapat mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat.***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler