PR DEPOK – KJP Plus tahap 1 sudah mulai disalurkan untuk peserta didik wilayah DKI Jakarta sejak tanggal 4 Oktober 2023 kemarin. Jumlah siswa yang mendapatkan bantuan adalah sebanyak 674.599 orang.
Akan tetapi, penyaluran KJP Plus dilakukan secara bertahap alih-alih serentak, sehingga bagi yang belum mendapatkan bantuan hanya tinggal menunggu.
Nama yang tercantum saat melakukan pengecekan KJP Plus dipastikan akan mendapatkan bantuan. Karena itu Anda tidak perlu khawatir jika belum mendapatkannya sampai sekarang. Asal nama Anda tercantum dalam status penerima, bantuan pasti akan disalurkan.
Melakukan pengecekan status penerima cukup mudah, karena yang dibutuhkan hanya NIK dan HP dengan akses internet.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2023
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima KJP Plus tahap 1 untuk bulan Oktober 2023:
1. Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Jika situs telah terbuka, masukkan NIK Anda
3. Pilih tahun, dalam hal ini, 2023
4. Pilih tahap, di mana untuk pencairan Oktober 2023, termasuk pada tahap 1
5. Terakhir, klik tombol CEK.
Baca Juga: Rasanya Mantul! Simak 5 Rekomendasi Tempat Makan Mie Ayam di Jakarta Selatan, No 3 Bikin Nagih
Besaran Bantuan KJP Plus Oktober 2023
Dilansir dari Instagram @upt.p4op, besaran bantuan yang diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMA serta PKBM berbeda-beda. Simak rinciannya berikut ini:
Jenjang SD/MI
Jenjang Pendidikan dasar akan mendapatkan biaya rutin sebesar Rp135.000, dan biaya berkala sebesar Rp115.000. Sementara itu, tambahan SPP untuk swasta per bulan adalah Rp130.000.
Jenjang SMP/MTs
Siswa SMP atau MTs akan mendapatkan biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000. Tambahan SPP untuk swasta akan diberikan sebesar Rp170.000
Baca Juga: Mantap Pol! Inilah 3 Rekomendasi Tempat Soto Ayam di Semarang
Jenjang SMA/MA
Biaya rutin untuk jenjang SMA/MA adalah Rp235.000 dan biaya berkalanya sebesar Rp185.000 Sedangkan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp290.000
Jenjang SMK
Siswa jenjang SMA mendapatkan biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp25.000. Tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp240.000
PKBM
Untuk jenjang PKBM, biaya rutin yang diberikan adalah Rp185.000 dan biaya berkalanya sebesar Rp115.000.
Perlu dicatat bahwa penggunaan biaya rutin maksimal secara tunai adalah Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkalanya dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan.
***