Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi CPNS dan PPPK 2023

19 Oktober 2023, 20:31 WIB
Ini cara ajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS dan PPPK 2023. /bkn.go.id

PR DEPOK - Simak informasi mengenai cara ajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS dan PPPK 2023.

 

Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023.

Selamat untuk Anda yang sudah dinyatakan lolos di tahap ini! Adapun bagi Anda yang hasil administrasinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh instansi yang dilamar, Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

Namun, perlu diketahui bahwa masa sanggah bukan untuk memperbaiki berkas atau dokumen yang salah input (diunggah) oleh pelamar, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi. Melainkan kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang di-input sudah benar, tetapi ada yang terlewat oleh pihak verifikator instansi atau panitia seleksi.

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Maps: Panduan Lengkap untuk Pemula

Cara Ajukan Sanggah Bagi Pelamar yang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, berikut adalah cara ajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS dan PPPK 2023:

1. Login ke akun SSCASN melalui tautan berikut sscasn.bkn.go.id;

2. Kemudian, klik MASUK di pojok kanan atas dan scroll halaman paling bawah;

Baca Juga: 6 Pilihan Nasi Goreng di Cipayung, Depok yang Gurihnya Nampol Banget

3. Pada halaman DASHBOARD akan muncul tombol AJUKAN SANGGAH lalu klik tombol tersebut;

4. Selanjutnya, akan tampil formulir:

• Persyaratan yang Tidak Terpenuhi

• Dokumen yang Telah Diunggah Pelamar

Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Menghimbau Masyarakat Waspada Penyakit Cacar Monyet, Ini Gejalanya

• Kolom Isian Alasan Sanggah

5. Isikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom ALASAN SANGGAH;

6. Setelah itu, klik tanda centang pada kotak disclaimer, kemudian klik tombol AKHIRI PROSES SANGGAH.

Hal-hal yang Perlu Diketahui oleh Pelamar

Baca Juga: Usai Erick Thohir Diisukan Jadi Cawapres Prabowo, Tagar ErickKenaPrank Sempat Trending

1. Alasan ajukan sanggah harus mudah dipahami, tidak mengada-ada, realistis, sesuai dengan ketetapan instansi maupun regulasi, serta sesuai dengan dokumen yang telah diubah sebelumnya.

2. Perlu diingat juga, apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen asli, maka pelamar bersedia menanggung akibat dan sanksi yang ditimbulkan.

3. Terakhir, hasil dari sanggahan yang sudah diverifikasi, sepenuhnya menjadi kewenangan instansi masing-masing.

Jika langkah-langkah tersebut telah dilakukan, Anda tinggal menunggu karena panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Demikian informasi mengenai cara ajukan sanggah bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Instagram @bkngoidofficial Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler