Persyaratan Tutup Buku KJP Plus 2023 Berikut Panduan Caranya

26 Oktober 2023, 19:56 WIB
Informasi terkait penutupan buku KJP Plus 2023. /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Penutupan buku rekening Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2023 bagi siswa kelas 12 SMA yang telah lulus sudah bisa dilakukan.

Peserta didik yang akan tutup buku KJP Plus 2023 wajib membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan Bank DKI selaku penyalur bantuan Kartu Jakarta Pintar.

Persyaratan tutup buku KJP Plus 2023 berikut panduan caranya akan diulas secara lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: 6 Warung Bakso yang Terkenal Paling Nikmat dan Murah di Bantul Yogyakarta, Cek di Sini Alamatnya

Persyaratan Tutup Buku KJP Plus 2023

1. KTP wali (asli dan fotokopi 2 lembar).

2. KTP siswa/kartu pelajar asli dan fotokopi 2 lembar.

3. Kartu keluarga asli dan fotokopi 1 lembar.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng Terenak yang Harus Kamu Coba di Kabupaten Majalengka

4. Ijazah/SKL asli dan fotokopi 1 lembar.

5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus.

6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus untuk peserta didik di sekolah swasta).

7. Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi 1 lembar.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2023 Terbaru, Ucapan Selamat HSP Kekinian dalam Bingkai Foto

8. Meterai 10.000 (2 lembar).

Adapun cara tutup buku rekening yakni dengan mendatangi kantor cabang Bank DKI yang tertera dalam buku rekening tabungan KJP.

Sampaikan tujuan Anda untuk melakukan penutupan rekening KJP pada costumer service kemudian serahkan berkas persyaratan yang telah dibawa.

Setelah itu ikuti instruksi yang disampaikan oleh pihak Bank DKI untuk melanjutkan proses penutupan buku KJP Plus 2023.

Baca Juga: Kim Chaewon LE SSERAFIM Dirumorkan Terlibat Kasus Narkoba, Netizen Murka: Gila Rumor Apa Ini?

Saat melakukan penutupan buku rekening, peserta didik yang mempunyai sisa saldo di dalamnya bisa ditarik secara tunai.

Namun, perlu dipahami bahwa penerima KJP Plus 2023 yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi dan ingin mendapatkan bantuan KJMU tidak perlu tutup buku rekening.

Peserta didik bisa melanjutkan bantuan KJP Plus 2023 ke KJMU dengan mengajukannya melalui pihak sekolah.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler