PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat, khususnya para siswa dari tingkat SD hingga SMA-SMK yang membutuhkan bantuan keuangan dalam menjalani pendidikan mereka. Salah satu upaya terbaru dalam rangka memberikan bantuan ini adalah melalui Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus tahap 2.
Program KJP Plus tahap 2 2023 dirancang dengan tujuan memberikan bantuan keuangan kepada siswa-siswi dengan kriteria tertentu sehingga mereka dapat mengakses pendidikan dengan lebih baik.
Bantuan KJP Plus tahap 2 diberikan dalam bentuk uang tunai dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, dan biaya sekolah lainnya.
Baca Juga: PKH Oktober 2023 Apakah Sudah Cair? Cek di Sini Informasi Jadwal Terbarunya
Dengan bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan memastikan bahwa anak-anak dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan layak.
Siswa-siswi yang ingin menerima bantuan KJP Plus tahap 2 2023 harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu persyaratan penting adalah menjadi pemilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di wilayah Jakarta. Selain itu, ada kriteria lain yang harus dipenuhi, termasuk:
1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.