KJP Plus November 2023 Kapan Cair? Intip Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima

2 November 2023, 10:46 WIB
KJP Plus November 2023 Kapan Cair /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Memasuki bulan ke-11 sudah banyak yang bertanya-tanya bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2023 kapan cair.

Mari simak prediksi tanggal pencairan KJP Plus November 2023 dan cara cek status penerima di website kjp.jakarta.go.id.

Pencairan KJP Plus November 2023 merupakan tahap ke-2 yang penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur telah selesai pada 31 Oktober.

Baca Juga: Inilah 4 Nama Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung, Berikut Pembahasannya

Kini peserta didik terdiri dari siswa SD hingga SMA/sederajat dan PKBM tinggal menanti pencairan KJP Plus November 2023 atau tahap 2.

Jika mengacu pada jadwal pencairan di tahap 1 periode Juni sampai Oktober 2023, bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini biasanya cair awal bulan antara tanggal 4-9.

Dengan demikian KJP Plus November 2023 diprediksi cair di antara tanggal tersebut. Namun perlu diingat bahwa prediksi dalam artikel ini bukanlah informasi dari pihak penyalur bantuan Kartu Jakarta Pintar.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Sudah Cair? Simak Cara Mudah Cek Nama Penerima di Link Resmi

Informasi tanggal tersebut hanyalah prediksi yang berkaca pada penyaluran di periode sebelumnya dan bisa saja melesat.

Nantinya informasi terkait jadwal pencairan KJP Plus November 2023 akan disampaikan melalui akun Instagram @disdikdki dan @upt.p4op.

Jadi, para peserta didik atau wali murid yang namanya masuk dalam daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 diharap rutin memantau timeline di kedua akun Instagram tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengetahui status peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus November 2023 atau tidak? Caranya dapat dicek melalui website kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Daftar Menu dan Harga Mie Gacoan Terbaru di Depok, Harga Mulai Rp9.500, Sudah Pernah Coba?

Cara Cek Status Penerima KJP Plus November 2023

1. Pertama masuk ke website kjp.jakarta.go.id lewat browser internet.

2. Gulir ke bawah lalu klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi Rabu, 2 November 2023

4. Pilih tahun (2023) dan Tahap (2).

5. Terakhir klik “Cek”.

Selanjutnya sistem kjp.jakarta.go.id akan menampilkan informasi status peserta didik yang dicek masuk sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023 atau tidak.

Demikian informasi terkait prediksi tanggal pencairan dan cara cek status penerima KJP Plus November 2023.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler