PR DEPOK – Menjelang pergantian tahun, bantuan pendidikan menjadi perhatian khusus bagi peserta PIP 2024.
Namun, dikabarkan bahwa PIP 2024 akan mengakomodasi sekitar 18,5 juta siswa dari jenjang SD hingga SMK.
PIP 2024 ini menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek menyatakan bahwa PIP 2024 akan menyalurkan dana mencapai Rp13,4 triliun.
Penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022.
Pada tahap pertama akan berlangsung antara bulan Februari hingga April, dana PIP 2024 akan disalurkan kepada peserta didik yang telah terdaftar sebagai penerima.
Khusus pada tahap ini, penyaluran dana PIP (Program Indonesia Pintar) melibatkan peserta didik yang datanya bersumber dari pemadanan antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif.
Selanjutnya, tahap kedua akan berlangsung dari Mei hingga September, akan memberikan kesempatan bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan, pemangku kepentingan, serta peserta didik yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP 2024.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, 8 Desember 2023: Impian Besar Kamu akan Terwujud
Sementara itu, tahap terakhir, yang berlangsung antara Oktober hingga Desember, akan menyasar peserta didik yang baru mengaktifkan rekeningnya, dan data ini berasal dari DTKS serta usulan dinas Pendidikan.
Penyaluran dana PIP 2024 hanya akan dilakukan lewat rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dengan bank-bank yang telah ditetapkan, seperti BRI untuk tingkat SD dan SMP, BNI untuk tingkat SMK, dan BSI untuk siswa di Provinsi Aceh.
Untuk memastikan apakah siswa merupakan penerima PIP 2024, silakan cek melalui portal resmi PIP Kemdikbudristek di https://pip.kemdikbud.go.id/.
Berikut adalah besaran dana PIP 2024 yang bakal disalurkan:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan Rp450.000 per tahun (Rp225.000 untuk siswa baru kelas 1 SD dan siswa kelas 6 SD).
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Menerima Rp750.000 per tahun (Rp375.000 untuk siswa baru kelas 7 SMP dan siswa kelas 9 SMP).
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Diberikan Rp1 juta per tahun (Rp500.000 untuk siswa baru kelas 10 SMA/SMK dan siswa kelas 12 SMA/SMK).
Itulah informasi terkait penyaluran PIP 2024 lengkap dengan jadwal dan jumlah dana yang disalurkan.***