Siap-Siap! 18,5 Juta Siswa Terima PIP 2024 Lewat Bank BRI, BNI, BSI, Cek Kriteria yang Tak Penuhi Syarat

2 Januari 2024, 12:48 WIB
Ilustrasi penerima PIP 2024. /ANTARA/Arset Kusnadi/

PR DEPOK – Pada awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kelanjutan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai langkah konkret untuk mendukung akses pendidikan di seluruh negeri.

Melalui PIP 2024, bantuan pendidikan akan disalurkan kepada 18,5 juta siswa, dengan pengecualian untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak memenuhi kriteria tertentu.

Dilansir dari laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id, pemerintah berencana menggelontorkan dana sebesar Rp13,4 triliun untuk PIP Pendidikan Dasar pada tahun 2024, yang akan memberikan manfaat kepada 18,5 juta siswa.

Baca Juga: Yuk Mampir! Daftar 7 Rumah dan Warung Makan Terenak di Brebes, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Sementara itu, PIP Pendidikan Tinggi atau dikenal sebagai KIP Kuliah akan menyediakan dana sebesar Rp13,9 triliun untuk 964.946 mahasiswa.

PIP telah menjadi program yang sangat penting dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa di berbagai tingkatan, mulai dari SD hingga perguruan tinggi di Indonesia.

Dengan penyaluran dana bantuan kepada siswa yang memenuhi syarat, PIP 2024 diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Enak Pol! Ini Dia 5 Rekomendasi Mie Ayam Nikmat di Brebes, Catat Lokasi dan Jam Bukanya Disini

Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan PIP 2024.

Salah satu kriteria utama adalah bahwa siswa harus berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.

Oleh karena itu, tidak semua siswa di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK akan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Baca Juga: Standar Nasional Indonesia atau SNI dalam Meningkatkan Ketahanan Bangunan terhadap Gempa Bumi

Berikut adalah beberapa kriteria siswa yang tidak memenuhi syarat untuk menerima dana bantuan PIP 2024:

1. Tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Bukan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Siswa SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang tertentu, seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Tantangan Keluar dari Kemiskinan: Kritis terhadap Bansos Pilpres 2024 dan Wacana Solusi Holistik

4. Tidak memiliki Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP.

5. Tidak memiliki SK pemberian PIP.

6. Belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Berdasarkan pengalaman penyaluran PIP pada tahun sebelumnya, pencairan bantuan PIP 2024 akan dilakukan setelah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI atau BRI.

Baca Juga: 13 Daftar Rekomendasi Rumah Makan Paling Laris di Banjar Baru yang Menunya Enak dan Menggugah Selera

Siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP 2024, termasuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus, dapat mencairkan dana PIP di BRI. Sementara itu, pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2024, siswa dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Dengan demikian, diharapkan bahwa program PIP 2024 akan menjadi solusi konkrit untuk mendorong akses pendidikan di Indonesia.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler