Sudah Daftar PIP Kemdikbud 2024? Simak Cara Daftar, Cek Status Penerima, dan Besaran Dananya

3 Januari 2024, 15:20 WIB
Cara Daftar, Cek Status Penerima, dan Besaran Dana PIP Kemdikbud 2024. /Dok pip.kemdikbud.go.id

PR Depok – Program Indonesia Pintar atau PI Kemdikbud 2024 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar di dunia pendidikan.

Prioritas utama PIP Kemdikbud 2024 dirancang untuk anak-anak usia sekolah, baik jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK maupun jalur non formal seperti paket a sampai paket c serta pendidikan khusus. 

PIP Kemdikbud 2024 biasanya disalurkan melalui 3 tahapan yang dimulai pada bulan Februari 2024 nanti. Sebelum itu, bagi kamu yang memenuhi kriteria mendaftarkan terlebih dahulu sebagai salah satu penerima bantuan.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan KJMU Tahap II 2023 Gelombang 2: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima

Bagaimana cara mendaftar PIP Kemdikbud 2024? Berikut penjelasannya.

Cara Daftar PIP Kemdikbud 2024

Bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftar sebagai penerima dengan mengikuti prosedur sebagai berikut.

1. Siapkan berkas pendaftaran, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

Baca Juga: Cair Lagi 2024! Siswa Kriteria Ini Berhak Dapat BLT Rp2 Juta, Cek di Sini Nama Kamu Ada atau Tidak

2. Selanjutnya, peserta didik melakukan pengajuan pendaftaran ke lembaga pendidikan terdekat.

3. Kemudian, sekolah akan mencatat data peserta didik calon penerima.

4. Setelah itu, sekolah mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Tunggu proses verifikasi pihak berwenang. Jika telah selesai, cek status penerima PIP Kemendikbud melalui halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Inilah Top 7 Warung Bakso Paling Enak di Bogor, Warung Nomor 1 dan 2 Punya Nama yang Unik Banget, Lho!

Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2024

Setelah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2024, Anda dapat melakukan pengecekan status penerima dengan langkah sebagai berikut.

1. Buka halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan NISN dan NIK KTP peserta didik calon penerima PIP Kemdikbud 2024 di kolom yang tersedia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 4 Januari 2024: Jaga Emosi Jangan Mengambil Keputusan yang Tidak Tepat

3. Isi kode captcha berupa hasil perhitungan angka yang tersedia.

4. Klik "Cek Penerima PIP", lalu tunggu beberapa saat hingga status penerima muncul.

Besaran Dana PIP Kemdikbud 2024

Besaran dana yang diterima oleh masing-masing peserta didik berbeda-beda di tiap jenjang pendidikan. Berikut rincian besaran dana PIP Kemdikbud 2024.

Baca Juga: Raos Pisan Euy! 5 Mie Ayam Terlaris di Purwakarta yang Porsinya Besar, Intip Alamat dan Jum Bukanya

1. SD/SDLB/Program Paket A menerima dana sebesar Rp225.000 untuk kelas VI semester genap dan Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B menerima dana sebesar Rp375.000 untuk kelas IX semester genap dan Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

3. SMA/SMALB/Program Paket C menerima dana sebesar Rp500.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

Baca Juga: Menggoyang Lidah! 5 Rekomendasi Soto Terkenal di Kota Sumedang, Dijamin Ketagihan

4. SMK menerima dana sebesar Rp500.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun menerima dana sebesar Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap dan Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Sebagai informasi, kriteria penerima PIP Kemdikbud 2024 adalah peserta didik yang terdaftar dalam KIP, PKH, KKS.

Tak hanya itu, penerima PIP Kemdikbud 2024 juga merupakan siswa yatim/piatu/yatim piatu dari panti sosial, terkena dampak bencana alam, kelainan fisik, anak dari orang tua yang mengalami PHK, berada di daerah konflik dan Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler