Subsidi Kuota Tak Kunjung Diterima Siswa dan Pengajar, Nadiem Makarim: Laporkan ke Kepala Sekolah

26 September 2020, 14:02 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim. /pikiran-rakyat

PR DEPOK – Program kuota gratis untuk siswa dan pengajar telah resmi dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam upaya meringankan beban belajar di rumah.

Seperti diketahui, kegiatan belajar mengajar di sebagian besar sekolah di Indonesia digelar secara daring dari rumah masing-masing mengingat kasus penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Terkait kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini, tak sedikit murid yang mengeluhkan bahwa mereka tidak mendapatkan kuota yang dijanjikan oleh Mendikbud.

Oleh karena itu, Nadiem Makarim meminta siswa dan guru melaporkan hal ini ke kepala sekolah apabila belum mendapatkan subsidi kuota internet.

Baca Juga: Miliki Hak untuk Siarkan Film G30S/PKI pada 27 September 2020, SCTV Beberkan Alasan Berikut

“Yang belum terima kemana bisa komplain? Langsung ke kepala sekolah dan operator sekolah untuk memastikan nomor HP akurat,” jelas Nadiem Makarim dalam konferensi pers dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa kendala terkait penerimaan subsidi kuota ini kebanyakan dikarenakan nomor ponsel atau HP yang tidak aktif atau salah memasukan nomor HP.

Dengan adanya kendala ini, Nadiem Makarim meminta agar peserta didik dan pengajar melakukan pemeriksaan ulang status nomor HP mereka ke kepala sekolah.

Upaya ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya kendala teknis yang sering dikeluhkan.

Baca Juga: Pegawai KPK Berhenti Demi Karir di Instansi Lain, Nurul Ghufron: Hanya Pecinta Sejati yang Bertahan

Dalam keterangannya, Mendikbud juga mengatakan bahwa dosen, guru, siswa serta mahasiswa tidak perlu khawatir apabila belum menerima subsidi kuota dari pemerintah.

Nadiem Makarim menyebut penyaluran subsidi kuota tahap kedua akan segera dilakukan akhir bulan September ini.

“Jadi yang belum menerima jangan khawatir. Penyaluran ini dilakukan bertahap, bahkan tiap bulan ada dua tahap. Dan saat diberikan berlaku terhitung sejak kuota belajar diterima,” tutur Nadiem Makarim.

Seperti diketahui, subsidi kuota untuk belajar ini dapat digunakan untuk seluruh siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang memenuhi syarat.

Adapun mengenai syarat yang dimaksud, Nadiem menjelaskan bahwa untuk siswa PAUD, pendidikan dasar dan menengah, siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan, serta memiliki nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Terekam Jelas Tragedi Pembuhunan Ayahnya, Pria Ini Rela Berhenti Sekolah Buru Pelaku Selama 17 Tahun

Sementara itu, untuk mahasiswa, syarat yang harus terpenuhi adalah terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus mahasiswa aktif, memiliki kartu rencana studi pada semester jalan, serta memiliki nomor ponsel yang aktif.

Lebih rinci Nadiem Makarim menjelaskan syarat yang diberlakukan untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah, adalah terdaftar di Dapodik, berstatus aktif dan memiliki nomor ponsel aktif.

Sementara untuk dosen, syaratnya adalah terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor registrasi, dan nomor ponsel yang aktif.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler