PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2024 akan kembali dibuka untuk peserta didik di DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 ini dapat diikuti peserta didik dari jenjang SD-SMA hingga PKMB dari tanggal 8 hingga 27 Maret 2024 mendatang.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024," tulis admin UPTP4OP di Instagram.
Baca Juga: Banyak Diburu Pecinta Kuliner! Ini 5 Rekomendasi Tempat Bukber di Yogyakarta
Untuk diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Melalui program KJP Plus Tahap 1 2024 ini, para peserta didik yang lolos nantinya akan menerima dana sesuai dengan jenjang yang ditempuh untuk kebutuhan pendidikannya.
Nah bagi peserta didik yang ingin mendaftar KJP Plus Tahap 1 2024, dapat memperhatikan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya sebagai berikut.
Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
1. Surat Permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
3. Mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Sudah Kaya Raya, Aktor China Ini Berakting Jadi Pengemis Selama 12 Tahun untuk Mencari Nafkah
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
5. Fotokopi KTP orang tua/wali.
Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Untuk mendaftar KJP Plus Tahap 1 2024, peserta didik dan orangtua/wali dapat mengikuti petunjuk sebagai berikut:
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2024 Perum Peruri Dibuka! Ini Syarat, Rute Tujuan, dan Mekanismenya
1. Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024.
2. Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan di atas.
3. Lalu sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024.
Baca Juga: Enaknya Bikin Nagih! Ini 7 Tempat Bakso dan Mie Ayam di Tangerang yang Paling Recommended Dicoba
Setelah pendaftaran diverifikasi oleh sekolah, tahap verifikasi akan dilanjutkan oleh Dinas Pendidikan pada 28 Maret hingga 4 April 2024.
Sementara tahap penetapan Kepgub (Keputusan Gubernur) untuk penerimanya akan dikeluarkan mulai tanggal 5 sampai 30 April 2024.***