Pendaftaran KJMU Sudah Dibuka! Intip Dokumen dan Syarat Apa Saja yang Diperlukan

7 Maret 2024, 12:25 WIB
Syarat pendaftaran KJMU 2024. /Instagram @upt.p4op

PR DEPOK - Informasi mengenai pendaftaran KJMU yang sudah dibuka, serta syarat dan dokumen yang harus diperlukan bisa Anda simak selengkapnya di sini.

Pada Senin, 4 Maret 2024 program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sudah dibuka kembali pendaftarannya untuk Anda mahasiswa di wilayah DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini sempat heboh terkait KJMU yang kabarnya diputus sepihak oleh PJ Gubernur DKI Jakarta.

Mengenai besaran dana yang diterima, peserta KJMU bakal mendapatkan dana hingga Rp9.000.000 per semester.

Baca Juga: 7 Warung Sate Maranggi di Bandung yang Paling Enak

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa kamu isi melalui link p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Sebagai informasi, pendaftaran dibuka hanya sampai tanggal 15 Maret 2024, yang nantinya bakal dilanjut ke tahap verifikasi sekolah, verifikasi perguruan tinggi, verifikasi dinas pendidikan, hingga penetapan Kepgub penerima.

Lantas, apa saja dokumen penting yang diperlukan untuk mendaftar program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bakal dibuka nanti? Berikut adalah perinciannya.

1. Upload kelengkapan dokumen usulan:

Baca Juga: 6 Mie Ayam Terkenal yang Ada di Samarinda, Enak dan Selalu Menggiurkan!

• Surat permohonan kepada Gubernur.
• Scan Kartu Mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi.
• Scan KK.
• Scan KTP.
• Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU).

2. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai.

• ASN (PNS/PPPK).
• TNI/Polri.
• Anggota MPR RI.
• Anggota DPR RI.
• Anggota DPD RI.
• Anggota DPRD Provinsi.
• Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
• Pegawai tetap BUMN.
• Pegawai tetap BUMD.

Baca Juga: Bus DAMRI Leuwipanjang-Ledeng Beroperasi Lagi Mulai Hari Ini, Cek Rutenya Disini!

3. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil.

Atau tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp1.000.000.000, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

4. Upload surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi nomor WhatsApp 0815-8595-8706, atau telepon di 021-857-1012.

Baca Juga: 6 Daftar Cafe Aesthetic dan Ramai Pengunjung di Jatinangor, Tempat Asik Kumpul Bersama Teman

Selain itu, kamu juga bisa mengunjungi website di laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Demikian informasi singkat tentang pendaftaran KJMU yang sudah resmi dibuka, serta dokumen yang harus diperlukan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler