Kemendikbud Larang Mahasiswa Ikut Demo, P2G: Jangan Anti Kritik, Kampus Bukan Lembaga Tukang Stempel

11 Oktober 2020, 16:56 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis, 8 Oktober 2020. /ANTARA/Jessica Helena Wuysang

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran terkait larangan mahasiswa untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Merespon larangan tersebu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menanggapi sikap Kemendikbud.

Salim mengatakan, Kemendikbud tidak perlu alergi dengan kritikan mahasiswa, terlebih yang disuarakan mahasiswa terkait penolakan terhadap Omnibus Law merupakan wujud kebebasan akademik.

"Kemdikbud tak seharusnya mengekang. Lagipula kampus punya otonomi yang mesti dihargai Kemdikbud," kata Salim seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Jelang Derby Della Madonnina, Inter Milan Konfirmasi 3 Pemainnya Positif Covid-19

Menurutnya, reaksi unjuk rasa oleh para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU Cipta Kerja, membuktikan bahwa pemerintah dan DPR tidak transparan dalam merumuskan kebijakan.

"Munculnya reaksi para mahasiswa, buruh, dan kalangan sipil lainnya terhadap UU ini membuktikan, jika pemerintah dan DPR tidak transparan dalan proses pembuatannya, tak membuka ruang dialog, dan partisipasi kepada masyarakat sebagaimana ciri utama negara demokrasi," ujar Salim.

Ia menilai kini mahasiswa tengah menjalankan tugasnya sebagai kelompok intelektual yang tak berjarak dengan rakyat.

"Kemdikbud hendaknya paham jika kampus itu bukan lembaga tukang stempel," ujar Salim.

Baca Juga: Diduga Ada Mobil Pemasok Bom Molotov Saat Unjuk Rasa Omnibus Law, Petugas Selidiki Kelompok Anarko

Larangan mahasiswa melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja ini tertuang dalam surat edaran Kemendikbud dengan nomor 1035/E/KM/2020.

Selain pelarangan aksi unjuk rasa untuk seluruh mahasiswa, para dosen juga diminta tidak memprovokasi mahasiwanya untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," demikian naraai yang dimuat dalam surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Kediaman Cristiano Ronaldo Dirampok, 2 Barang Ini yang Raib Digondol Perampok

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.

Dalam surat tersebut, Kemendikbud meminta pimpinan perguruan tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh dan memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing.

Sementara pihak perguruan tinggu diminta untuk ikut melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler