Sebut Suksesi Politik Tak Pengaruhi Arah Sektor Pendidikan, DPR: Sudah Dibekali Peta Jalan 2020-2035

20 November 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi.* /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie

PR DEPOK – DPR menyebutkan bahwa arah kebijakan sektor pendidikan kelak tidak dipengaruhi lagi oleh suksesi politik yang terjadi di Indonesia.

Arah pendidikan nasional ke depannya akan lebih konsisten dan berkelanjutan, lantaram dibekali dengan Peta Jalan Pendidikan (PJP) 2020-2035.

Demikian salah satu pernyataan dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan para praktisi dan pakar pendidikan.

Baca Juga: Kampanye Pilkada Diperketat, Uu Ruzhanul Ulum Perintahkan Pantau Paslon Terapkan Protokol Kesehatan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan kebijakan pendidikan kerap berubah arah mengikuti suksesi politik, sehingga tidak ada konsistensi arah kebijakan.

"Ini adalah desain besar menyeluruh yang ingin mensinergikan seluruh elemen dan komponen bangsa dan juga mengikutsertakan semua kementerian negara dalam merumuskan PJP," kata Hetifah seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi DPR RI.

Menurutnya, PJP sangat diperlukan agar arah pendidikan nasional memiliki pedoman, tolak ukur, dan arah yang komprehensif, terencana, dan lebih bersifat jangka panjang.

Baca Juga: Nilai Masyarakat hanya Lihat Sisi Penindakan Kasus, KPK: Bukan OTT Saja Kok

"Jadi, ke depannya tidak lagi bergantung kepada kekuasaan politik," ujarnya.

Dirinya berpendapat bahwa tak dipungkiri, kebijakan pendidikan sering kali berubah arah karena dipengaruhi hegemoni politik yang sedang berkuasa.

"Di sinilah urgennya, mengapa Komisi X DPR RI membentuk Panja (panitia kerja) PJP 2020-2035," ucapnya.

Baca Juga: Berikan Perhatian Lebih untuk Penyandang Disabiitas, Kemendes PDTT Umumkan Desa Inklusif

Menurut penilaiannya, progres PJP saat ini masih mendengar masukan dari berbagai kalangan untuk memperkaya perspektif bagaimana arah kebijakan politik di masa depan.

Dirinya menuturkan, Panja PJP 2020-2035 ingin mendapat pandangan dari para narasumber soal aspek kebijakan khususnya pendidikan dasar, menengah, dan kejuruan dalam konsep merdeka belajar.

"Sejak Indonesia merdeka, pembangunan bidang pendidikan memang sudah dilakukan dengan UU. Arah pendidikan yang tertuang dalam UU itu sebaiknya diikuti juga dengan peta jalannya, sehingga kebijakan pemerintah bisa terukur dan berkesinambungan," tutur Hetifah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler