PTK Penerima BSU Tak Lagi Perlu Buat Rekening Baru, Begini Kata Kemendikbud

- 24 November 2020, 15:12 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer
ILUSTRASI Guru Honorer /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar, menyampaikan hal tersebut di Jakarta Selasa, 24 November 2020.

"Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," ujar Abdul Kahar seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Cegah Aksi Ekstremisme, Tiongkok Keluarkan Regulasi Baru Soal Keagamaan dengan Perketat Orang Asing

Hal ini lantaran Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Perihal pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Minta Pembangunan TN Komodo Tak Bertentangan dengan Habitatnya, DPR Jelaskan Asas Konservasi Berikut

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

"Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ujar Abdul Kahar.

Baca Juga: Muncul Desakan Copot Kepala Daerah, DPR: SK Daerah dari Presiden, Kalau Mau Cepat Pemakzulan

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Besaran BSU yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali. Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Baca Juga: Sinopsis Abduction, Aksi Taylor Lautner Temukan Orang Tua Asli di Tengah Incaran Penjahat Berbahaya

Kemudian diikuti 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah