Kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.
Baca Juga: Komnas Perempauan Temukan 1.458 Kasus Kekerasan Berbasis Gender Selama Masa Pandemi Covid-19
Dirinya menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang.
Menurutnya izin tersebut dimulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
Seperti diketahui, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.
Baca Juga: Habib Rizieq Keberatan Hasil Swab Diketahui Pemkot, Satgas: Kami Tak Akan Publikasikan Data Pasien
Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.***