Sambut Baik Langkah Pemerintah Soal PTM, DPR: Tetap Harus Waspadai Pandemi Covid-19

- 29 November 2020, 08:16 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi.*
Ilustrasi pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi.* /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie

Kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: Komnas Perempauan Temukan 1.458 Kasus Kekerasan Berbasis Gender Selama Masa Pandemi Covid-19

Dirinya menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang.

Menurutnya izin tersebut dimulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Seperti diketahui, pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Baca Juga: Habib Rizieq Keberatan Hasil Swab Diketahui Pemkot, Satgas: Kami Tak Akan Publikasikan Data Pasien

Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah