Program Indonesia Pintar Kemendikbud Rp1 Juta Diperpanjang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 5 Januari 2021, 17:18 WIB
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar.
Sejumlah siswa sekolah melakukan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar. /ANTARA.

PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.

Diketahui bersama, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Bagaimana Pak Mahfud?

Sesuai kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, program bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) akan diperpanjang pada tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait besaran dana, syarat, dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP).

Besaran Dana yang Diterima

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Gabung, Anak-Mantu Jadi Walkot, Sherly ke Jokowi: Tak Ada Alasan Lagi Jika Tetap Gagal

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Syarat Mendapatkan PIP

1. Perserta Program Indonesia Pintar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon dengan Ungkap 4 'Borok' FPI, Eks Politisi PSI: Kok Masih Nutup Mata Sih?

2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

3. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara Daftar

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif Kartu Prakerja 600 Ribu Cair Hari Ini, Berikut Cara Cek Jadwal Pencairannya

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Penggunaan PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Amien Rais Ajak Warga Bentuk Tim Pencari Fakta: Ini Hak Penuh yang Dijamin UUD!

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan, berikut.

- Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929

Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

Baca Juga: Khawatir Rugikan Banyak Orang, Keluarga Abu Bakar Ba'asyir Tegas Batasi Kunjungan Simpatisan

- Email: [email protected]

- Telp : (021) 5703303, 57903020

- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

- Lapor! lapor.go.id SMS 1708.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x