Resmi! Nadiem Makarim Tiadakan UN Tahun Ini, Berikut Poin-poin dalam SE No 1 Mendikbud Tahun 2021

- 4 Februari 2021, 19:13 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020).
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). /Syifa Yulinnas/Antara

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

SE itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim tertanggal 1 Februari 2021. 

Baca Juga: Sinopsis Self/Less, Kisah Eksperimen Seorang Milyader Memindahkan Nyawanya ke Tubuh Lain

Diputuskannya penghapusan UN dan Ujian Kesetaraan 2021 itu membertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih meresahkan masyarakat. 

"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," tulis dalam SE Mendikbud tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Terdapat 9 poin yang disampaikan Mendikbud dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Februari 2021, Akankah Al dan Andin Tak Jadi Cerai atau Justru Sebaliknya?

1. UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x