PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
SE itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim tertanggal 1 Februari 2021.
Baca Juga: Sinopsis Self/Less, Kisah Eksperimen Seorang Milyader Memindahkan Nyawanya ke Tubuh Lain
Diputuskannya penghapusan UN dan Ujian Kesetaraan 2021 itu membertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih meresahkan masyarakat.
"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," tulis dalam SE Mendikbud tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Terdapat 9 poin yang disampaikan Mendikbud dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Februari 2021, Akankah Al dan Andin Tak Jadi Cerai atau Justru Sebaliknya?
1. UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.